Pencuri Anjing di Magelang Dijatuhi Hukuman 18 bulan Penjara

Pencuri Anjing di Magelang Dijatuhi Hukuman 18 bulan Penjara

Sidang kasus pencurian anjing di Pengadilan Negeri Magelang-TANGKAPAN LAYAR-ISTIMEWA

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES -- Terdakwa kasus pencurian anjing, Tengku Amat dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Magelang, Kota Magelang pada Senin, 18 September 2023. 

Hukuman yang diputuskan oleh Majelis Hakim Purwaningsih tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya, sehingga JPU menerima putusan tersebut dan tidak melakukan banding.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun 6 bulan," tegas Purwaningsih.

Dalam putusannya, Purwaningsih menyampaikan, terdakwa dijerat dengan Pasal 362 KUHP usai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian anjing berjenis belgian malinois milik Joshua Wahyu Santoso, warga Kelurahan Panjang, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang.

BACA JUGA:Diduga Lakukan Pengeroyokan hingga Meninggal, Sejumlah Santri di Temanggung Berurusan dengan Polisi

Adapun hal yang memberatkan terdakwa antara lain, tidak mengganti kerugian yang dialami korban, menikmati uang hasil pencurian anjing, serta pernah di penjara selama 7 bulan pada 2010 atas kasus pencurian.

Seperti diketahui, kasus tersebut bermula saat Tengku Amat melakukan pencurian anjing pada 31 Mei 2023 lalu.

Modus yang digunakan Amat yakni dengan memberikan umpan nasi yang telah dicampur dengan racun tikus. 

Ketika anjing mengalami kejang dan mengeluarkan cairan putih dari mulutnya, Amat lantas membungkusnya menggunakan karung, untuk kemudian dijual kepada Yan Yosep Samere, penjual warung olahan daging anjing di Kota Magelang seharga Rp 375.000.

BACA JUGA:Saran DPRD Tak Digubris, Pabrik Kayu Lapis di Wates Magelang Masih Terlihat Kepulan Asap Hitam

Berdasarkan sidang pemeriksaan saksi, Yan Yosep mengakui telah meminta Amat mencarikan daging anjing untuk kemudian diolah di warung rica-rica miliknya. 

Yan mengatakan, hal itu merupakan kali pertama meminta bantuan terdakwa. Dia juga tidak menanyakan dari mana dan bagaimana anjing itu didapatkan. (mg3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres