Sempat Diundur, Pihak Bea Cukai Sampaikan Eksepsi dalam Sidang Lanjutan Praperadilan
Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Kota Magelang-Hendri Saputra-Magelang Ekspres
MAGELANG, MAGELANGEKSPRES – Pihak dari Termohon yaitu Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta akhirnya hadir dalam Sidang Praperadilan lanjutan dengan Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PNMgg yang digelar pada Rabu, 31 Juli 2024 di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Kota Magelang.
Pada berita sebelumnya, diketahui bahwa sidang pertama di tanggal 23 Juli 2024 dari pihak Termohon tidak bisa hadir dan menuai kritik atas kurangnya keseriusan serta kooperatifan dalam sidang praperadilan perkara ini, sehingga sidang harus diundur.
Dalam sidang kali ini Pihak Termohon memberikan jawaban yang menjelaskan bahwa Kepala Bea Cukai Jateng dan DIY selama ini tidak pernah memberikan surat perintah kepada penyidik untuk melaksanakan penyidikan.
BACA JUGA:Kepala Bea Cukai Jateng-DIY Tak Hadir Sidang di PN Magelang, Kuasa Hukum Pemohon: Saya Kecewa!
Prayogo selaku Kuasa Hukum dari pihak pemohon menanggapi eksepsi dari pihak termohon dan menerangkan bahwa alasan-alasan yang diberikan oleh pihak bea cukai tidak berlandasan hukum.
“Tadi ketika sidang untuk Eksepsi yang diberikan oleh pihak bea cukai tidak berlandasan secara hukum, maka dari itu kami akan kuatkan permohonan kami dalam sidang pembuktian di tanggal 1 Agustus 2024,” terangnya.
“Kemudian terkait eksepsi yang diberikan oleh pihak bea cukai bahwa mereka mengatakan tidak pernah menetapkan seseorang menjadi tersangka, tapi dalam kop surat bahwa bahwa jelas-jelas itu di tulis Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah dan D.I, Yogyakarta,” imbuhnya.
Prayogo juga menjelaskan terkait materi pembuktian dirinya dan timnya sudah disiapkan secara matang dan dirinya yakin akan ditelaah oleh majelis hakim pada agenda sidang pembuktian.
BACA JUGA:Bea Cukai Magelang Sulit Investigasi sampai Tingkat Produsen Rokok Ilegal
Perlu diketahui terkait kronologi perkara ini bahwa prayogo menerangkan bahwa anak dari kliennya, mengalami penahan dari bea cukai yang menurutnya penahanan tersebut tidak seharus ada dan tidak sesuai prosedur makanya diajukan sidang Pra-peradilan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: