Kepala Bea Cukai Jateng-DIY Tak Hadir Sidang di PN Magelang, Kuasa Hukum Pemohon: Saya Kecewa!

Kepala Bea Cukai Jateng-DIY Tak Hadir Sidang di PN Magelang, Kuasa Hukum Pemohon:  Saya Kecewa!

Gedung PN Magelang-Hendri Saputra-Magelang Ekspres

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES - Sidang dengan Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Mgg dengan terdakwa Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta diundur.

Sidang Praperadilan yang sedianya digelar pada  Selasa, 23 Juli 2024 di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Kota Magelang, harus diundur karena ketidakhadiran terdakwa.

Prayogo selaku kuasa hukum pemohon sangat kecewa dengan tidak hadirnya Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan D.I, Yogyakarta dalam persidangan yang sudah digelar.

BACA JUGA:Bea Cukai Magelang Sulit Investigasi sampai Tingkat Produsen Rokok Ilegal

"Saya merasa kecewa, Bea Cukai kurang kooperatif dalam sidang perkara ini," terangnya.

Bukan tanpa alasan Prayogo mengatakan hal tersebut, menurutnya bahwa  pihaknya sebagai pemohon sudah mengupayakan upaya hukum dengan sebaik-baiknya, tapi dari pihak termohon tidak hadir.

Dirinya menceritakan terkait kronologi perkara ini. Anak dari kliennya, mengalami penahan dari bea cukai yang menurutnya penahanan tersebut tidak seharus ada dan tidak sesuai prosedur.

"Penahanan tidak sesuai prosedur, maka kami mengajukan sidang pra peradilan,"  ungkapnya.

Prayogo menjelaskan terkait alasan penahan anak kliennya, yang dilakukan karena adanya dugaan dari bea cukai jika anak tersebut membawa barang ilegal yaitu rokok ilegal.

BACA JUGA:WOW! Jutaan Batang Rokok Tanpa Cukai Dimusnahkan Bea Cukai Magelang

"Ya karena itu makanya kami mengajukan sidang praperadilan untuk menunjukkan bahwa dugaan tersebut salah dan tidak sesuai prosedur dalam penahanan," jelasnya.

Pada sidang tersebut hakim juga menjelaskan bahwa sidang diundur pada hari Rabu, 31 Juli 2024. Hakim memberikan catatan untuk pihak termohon yaitu Kepala Bea Cukai Jateng dan DIY, jika tidak hadir maka sidang akan tetap dilanjutkan.

Prayogo berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Magelang dalam memutus  perkara ini dengan seadil-adilnya dan bisa menguntungkan kliennya. (mg6)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres