Diduga Lakukan Pengeroyokan hingga Meninggal, Sejumlah Santri di Temanggung Berurusan dengan Polisi

Diduga Lakukan Pengeroyokan hingga Meninggal, Sejumlah Santri di Temanggung Berurusan dengan Polisi

GELAR PERKARA. Polres Temanggung melakukan gelar perkara kasus penganiayaan di salah satu ponpes di Temanggung yang menyebabkan korban tewas.-Setyo wuwuh/temanggung ekspres-MAGELANG EKSPRES

TEMANGGUNG, MAGELANG EKSPRES - Tindak kriminal yang melibatkan anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Temanggung, kali ini sejumlah santri di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Pringsurat melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meregang nyawa.

Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat mengatakan, dari kasus ini diamankan delapan pelaku, mereka merupakan santri disalah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Temanggung.

Disebutkan, ke delapan orang tersebut yakni, MS, (13), N F (12), M (17), W A, (14), T S (13), M A, (12), A R, (13), dan M R  (13), kedelapan pelaku ini sedang menjalani proses penyidikan di Mapolres Temanggung.

BACA JUGA:SIAP-SIAP! Pemkab Temanggung Bakal Rekrut 387 PPPK

"Masih kami gali lagi dari pelaku, terkait dengan kasus yang menyebabkan salah satu santri meninggal dunia,"katanya saat gelar perkara Selasa 12 Agustus 2023.

Menurutnya, kasus penganiayaan di salah satu ponpes di Temanggung ini terungkap dari laporan warga, bahwa ponpes tersebut telah terjadi kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas.

"Petuga kami langsung datang ke lokasi, melakukan penyidikan awal, penyeldikan, mendatangi tkp dan melihat kondisi korban dan melihat saksi-saksi,"terangnya.

Ia menyampiakan, dari pengakuan beberapa saksi, korban langsung dibawa ke rumah sakit terdekat usai dianiaya oleh delapan santri tersebut, namun ternyata nyawa korban sudah tidak tertolong lagi.

"Saksi ada 3 orang kejadian di sebuah ponpes di Kabupaten Temanggung, ada beberapa yang pelaku, dan pelaku masih anak-anak kemudian ada 8 orang santri yang dilakukan pemeriksaan terhadap korban,"jelas Kapolres.

BACA JUGA:23.600 Warga Temanggung Terima BLT DBHCHT

Dikatakan, petugas gabungan dari Polres Temanggung dan tim Forensik dari Polda Jawa Tengah untuk melakukan autopsi awal, langkah ini dilakukan untuk mengungkap  penyebab meninggalnya korban.

Hasil otopsi yang dilakukan oleh tim forensik Polda jawa Tengah, korban mengalami luka memar yang cukup parah pada bagian kelapa, sehingga mengalami pendarahan otak, luka tersebut karena benturan benda tumpul di kepala korban.

"Setelah dilakukan pemanggilan pada pelaku dan saksi, adanya dugaan kekerasan terhadap korban yang sudah dinyatakan meninggal dunia, korban mengalami pendarahan di otak karena benda tumpul, luka paling parah dikepala luka memar," jelas Kapolres.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban, karena dipicu perselisihan diantara korban dan pelaku. Pelaku melakukan klarifikasi terhadap korban karena masalah tertentu, korban tidak mau mengakui, sehingga menyulut emosi para pelaku dan akhirnya mereka melakukan penganiayaan terhadap korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres