Tiga Pelaku Pengeroyokan di Purworejo Ditangkap, Ancam Hukuman 9 Tahun Penjara
DIAMANKAN. Tiga orang pria yang diduga melakukan aksi pengeroyokan diamankan jajaran Polres Purworejo dan terancam menjalani hukuman maksimal 9 tahun penjara,-Eko Sutopo-Magelang Ekspres
PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.COM – Tiga orang pria yang diduga melakukan aksi pengeroyokan diamankan jajaran Polres Purworejo dan terancam menjalani hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Mereka diamankan akibat diduga mengeroyok dan melakukan kekerasan terhadap seorang warga Kelurahan Semawung Daleman Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo.
Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri SIK, menyebut ketiga terduga pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial ES (30), FW (33), dan TPYW (20).
BACA JUGA:Kontingen Purworejo Siap Berlaga di Popda Jateng, Targetkan 2 Emas
Semuanya merupakan warga Tamansari Kecamatan Butuh Kabupaten Purworejo. Sementaranya korbannya adalah seorang pria bernama Sunaryo (68), warga Kelurahan Semawung Daleman Kecamatan Kutoarjo.
“Kasus ini melibatkan tiga tersangka yang diduga melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan secara bersama-sama,” sebutnya, Kamis, 31 Oktober 2024.
Diungkapkan, aksi premanisme tersebut terjadi pada Rabu, 2 Oktober 2024, sekitar pukul 17.00 WIB di Kampung Aglik Selatan Kelurahan Semawung Daleman.
Insiden bermula saat korban sedang mengemudikan mobil Grand Max bersama anaknya dan merasa terganggu oleh ulah tersangka yang mengendarai sepeda motor zig-zag di jalan desa dalam keadaan mabuk.
BACA JUGA:Polisi Amankan 6 Pelaku Pengeroyokan Seorang Pemuda di Cawang Magelang yang Videonya Viral
“Setelah menegur, Sunaryo justru menjadi sasaran kemarahan para tersangka,” ungkap Kapolres.
Tersangka lalu mengejar mobil korban dan menghentikannya, kemudian melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan Korban mengalami luka berat, termasuk dua gigi yang lepas.
Hingga kini korban mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Ketiga tersangka ditangkap di lokasi kejadian atas laporan warga.
Petugas menyita sejumlah barang bukti antara lain sebuah baju batik lengan pendek milik korban, sebuah kaos terdapat bercak darah milik korban luka berat, satu unit mobil Daihatsu Gran Max warna putih Nopol: AA 1192 MC milik korban, satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna abu-abu Nopol: AA 5569 VV milik tersangka dan sebuah bongkahan bekas bangunan dipergunakan untuk melakukan kekerasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres