Tiga Pelaku Pengeroyokan di Purworejo Ditangkap, Ancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Tiga Pelaku Pengeroyokan di Purworejo Ditangkap, Ancam Hukuman 9 Tahun Penjara

DIAMANKAN. Tiga orang pria yang diduga melakukan aksi pengeroyokan diamankan jajaran Polres Purworejo dan terancam menjalani hukuman maksimal 9 tahun penjara,-Eko Sutopo-Magelang Ekspres

Mereka dijerat pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

BACA JUGA:3 dari 4 Tersangka Kasus Pengeroyokan yang Sempat Viral di Jalan Ikhlas Kota Magelang Akhirnya Ditangkap

Unit Reskrim Polsek Kutoarjo Polres Purworejo saat ini tengah menyelidiki lebih lanjut kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

“Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh tindakan premanisme yang meresahkan. Mari bersama kita menjaga ketertiban dan keamanan, serta melaporkan setiap tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar,” tegas Kapolres. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres