Jelang Putusan Pidana Pemilu Komisioner KPU Wonosobo, Kuasa Hukum Riswahyu Endus Ada Skenario Besar

Jelang Putusan Pidana Pemilu Komisioner KPU Wonosobo, Kuasa Hukum Riswahyu Endus Ada Skenario Besar

Suasana persidangan pidana pemilu terhadap terdakwa Riswahyu Raharjo di PN Kelas 1B Wonosobo-MOHAMMAD MUKAROM-MAGELANG EKSPRES

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES Dugaan kasus pidana pemilu yang menyeret nama komisioner KPU Wonosobo, akan diputus majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) pada Rabu, 20 Maret 2024 mendatang.

Meski demikian, kuasa hukum terdakwa bersikeras mencurigai adanya skenario besar yang dimainkan oleh sejumlah orang, sehingga menyeret kliennya.

Ketua Tim Penasehat Hukum terdakwa dari Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Indonesia, Teguh Purnomo menyampaikan, rasa curiganya itu muncul karena beberapa faktor.

"Saya mencatat beberapa kejanggalan yang seiring mulai terungkap di persidangan. Dalam proses persidangan, ada beberapa fakta yang cukup mencengangkan," kata Teguh.

BACA JUGA:Terdakwa Suap KPU Wonosobo Riswahyu Raharjo Segera Jalani Sidang Perdana

Seperti yang diketahui, Teguh merupakan advokat yang saat ini sedang mendampingi terdakwa kasus tindak pidana pemilu, Riswahyu Raharjo, yang notabene masih menjabat sebagai Komisioner KPU Wonosobo.

Riswahyu Raharjo dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih dan Berintegritas (Kompilasi) pada Senin 12 Februari 2024 lalu, bersama puluhan orang di kantor Bawaslu Kabupaten Wonosobo.

Pada saat mengadukan ke kantor Bawaslu, Kompilasi membawa beberapa barang bukti tentang adanya oknum penyelenggara pemilu, yang diduga telah terlibat dalam pemenangan salah satu capres-cawapres.

BACA JUGA:Kasus Pidana Suap Komisioner KPU Wonosobo Menangkan Paslon 03 Dilimpahkan ke Kejari

Terdakwa Riswahyu Raharjo dilaporkan karena disangka melakukan pengondisian 10 PPK di Wonosobo, demi menyuntikkan suara ke pasangan calon (Paslon) Ganjar Pranowo - Mahfud MD.

Tak sekadar mengintruksikan untuk memilih kubu 03, terdakwa dituduh menyediakan uang muka hingga ratusan juta rupiah untuk diberikan kepada masing-masing PPK, dengan nominal yang berbeda-beda.

Laporan Kompilasi itu langsung diterima oleh pihak Bawaslu. Kemudian secara bertahap, tim sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Wonosobo mulai memproses kasusnya.

BACA JUGA:Lawyer RR Tuding Kompilasi Lakukan Intrik, Kholiq Arif Beri Jawaban

Hingga sekarang, perkara masih dalam penanganan, dan kini telah masuk di meja persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres