Lawyer RR Tuding Kompilasi Lakukan Intrik, Kholiq Arif Beri Jawaban

Lawyer RR Tuding Kompilasi Lakukan Intrik, Kholiq Arif Beri Jawaban

WAWANCARA. Kuasa Hukum RR, Teguh Purnomo diwawancara ketika hendak jalani pemeriksaan di Kantor Bawaslu-Mohammad Mukarom-Magelang Ekspres

WONOSOBO, MAGELANGERKSPRES - Kuasa hukum atau lawyer anggota Komisioner KPU Wonosobo RR, Teguh Purnomo menyebut Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih dan Berintegritas (Kompilasi) melayangkan pelaporan atas dasar kepentingan politik. Ia menduga, pelapor telah melakukan intrik politik demi paslon capres cawapres nomor 02.

Teguh mengaku telah mencermati persoalan yang menyandung kliennya. RR dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pengkondisian PPK di 10 kecamatan di Wonosobo. RR diduga menyuap penyelenggara pemilu untuk untungkan paslon capres cawapres 03.

"Kalau sekarang saya coba melihat potretnya ya seperti tim dari paslon 02 melaporkan paslon 03. Tapi di sini seolah-olah ada keterlibatan KPU, yang justru dilaporkan atau dimainkan lebih lanjut adalah KPU-nya. Tapi saya belum tahu apakah ini nanti akan melibatkan institusi atau tidak," jelas Kuasa Hukum RR, Teguh Purnomo, Kamis (15/2) malam.

Atas dasar dugaan tersebut, Teguh merasa patut jika menuding pihak Kompilasi telah melakukan pelaporan karena kepentingan politik dan dianggap menguntungkan untuk pasangan calon paslon 02.

BACA JUGA:RR Diperiksa di Kantor Bawaslu Wonosobo Selama 6 Jam, Berikut Pengakuannya

"Ternyata setelah saya cermati, ini memang unsur politiknya cukup tinggi. Saya harap Gakkumdu melihat ini secara utuh. Tidak melihat misalnya karena ini ada pesanan dari paslon tertentu," ungkapnya kepada wartawan.

Selain itu, dasar tudingan tersebut berangkat dari masa pelaporan yang disampaikan Kompilasi pada Senin (12/2) lalu di Kantor Bawaslu. Terlebih ketika itu sudah memasuki detik-detik pemungutan suara.

Kecurigaan Teguh Purnomo semakin kuat setelah mengetahui dugaan pengkondisian PPK oleh RR telah dilakukan pada pertengahan Januari 2024 lalu. Sementara Kompilasi baru melaporkan di saat-saat menjelang hari puncak pemilu.

"Saya melihatnya jauh sebelum pemungutan dan perhitungan suara. Jadi, patut diduga bahwa sebenarnya ini bagian dari intrik politik untuk bagaimana mencari simpati, tapi mengorbankan pihak tertentu," katanya.

Menurut dia, persoalan yang diperdugakan kepada Komisioner KPU itu dimaksudkan untuk mendesak pihak Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) agar dapat segera mengambil sikap, meski sejak Senin (12/2) lalu, hari pemungutan suara sudah di depan mata.

BACA JUGA:1 TPS di Sawangan Magelang akan Dilakukan Pemungutan Suara Ulang

"Terus buru-buru harus diproses soal pidana maupun soal etikanya. Peristiwa dan proses pemeriksaan ini sepertinya harus dikebut selesai atau harus dilakukan sebelum pemungutan suara. Karena hal itu tidak memungkinkan, sehingga proses pemeriksaan memang kita minta setelah pemungutan suara di tingkat TPS. Kalau tidak, khawatirnya akan mengganggu proses yang ada," terangnya.

Situasi itu juga yang membuat dirinya menilai bahwa tindakan Bawaslu untuk memanggil para saksi dan terlapor sangat terburu-buru. Demikian salah satu alasan yang membuat RR musti mangkir dari pemanggilan, untuk menjalani proses pemeriksaan oleh sentra Gakkumdu setempat.

"Termasuk misalnya undangan yang dilakukan Bawaslu tanggal 14 Februari, berarti kan salah, termasuk buru-buru. Saya tidak mengkritik hal substantif tapi paling tidak yang sepele begitu saja kan kurang pas," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres