1 TPS di Sawangan Magelang akan Dilakukan Pemungutan Suara Ulang

1 TPS di Sawangan Magelang akan Dilakukan Pemungutan Suara Ulang

--

SAWANGAN, MAGELANGERKSPRES - KPU Kabupaten Magelang akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk TPS 11 Desa Mangunsari, Kecamatan Sawangan.

Hal tersebut dilakukan akibat ada dua pemilih dari luar kota belum masuk DPT mencoblos ke TPS 11.

"Kedua warga dari luar kota ada yang sudah mencoblos setelah dicek, belum masuk datanya di daerah asal," ujar Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik saat dikonfirmasi, Kamis (15/2).

BACA JUGA:TPS di Dusun Gopaan Windusari Didesain Layaknya Tempat Hajatan

Dengan adanya kejadian tersebut, lanjut ketua KPU, maka akan dilakukan PSU untuk semua pemilih di TPS 11 Desa Mangunsari, Sawangan.

"Untuk waktunya, menunggu jadwal dari KPU Provinsi. Ada wacana, PSU akan serentak dilakukan se Jawa Tengah. KPU Kabupaten Magelang mengusulkan PSU Minggu (18/2) besok," jelasnya.

Sementara Ketua Bawaslu Habib Shaleh saat dikonfirmasi hal tersebut menyebutkan, berdasarkan Pasal 373 UU 7/2017 Jo. PKPU 25/2023 Jo. Kpt 66/2024. Berdasarkan penelitian dan pemeriksaan PTPS memberikan saran perbaikan kepada KPPS. Usul KPPS diteruskan ke PPK selanjutnya kepada KPU Kab/Kota.

BACA JUGA:Polisi Waspadai 3 TPS Di Magelang Selatan yang Dianggap Masyarakatnya Memiliki Sikap Sumbu Pendek

PSU dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara berdasarkan SK KPU Kabupaten/Kota. (hen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres