Terdakwa Suap KPU Wonosobo Riswahyu Raharjo Segera Jalani Sidang Perdana
Riswahyu Raharjo terdakwa kasus suap paslon tertentu yang juga Komisioner KPU Wonosobo-MOHAMMAD MUKAROM/MAGELANG EKSPRES-
WONOSOBO,MAGELANGEKSPRES -- Kasus tindak pidana pemilu yang menjerat Komisioner KPU Wonosobo Riswahyu Raharjo, saat ini statusnya sudah dinaikkan dari tersangka menjadi terdakwa.
Informasinya, ia akan dipersidangkan di Pengadilan Negeri (PN) setempat pada Rabu, 13 Maret 2024 besok.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan ( Kasi PB3R) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosobo, Lukman Akbar Bastiar mengungkapkan, pelimpahan kasus ke PN sudah sejak Jumat, 8 Maret 2024 lalu.
"Kami limpahkan kasusnya pada hari Jumat, 8 Maret 2024 lalu kepada pihak PN Wonosobo," katanya saat dikonfirmasi belum lama ini.
BACA JUGA:Kasus Suap Komisioner KPU Wonosobo, Belasan Saksi Kunci Dipanggil Bawaslu
Ia menyampaikan, penyidik Polres Wonosobo yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), telah melakukan penyidikan terhadap Riswahyu Raharjo.
Berkas-berkas pun telah dinyatakan lengkap atau P-21, pada Selasa, 5 Maret 2024.
Kemudian pada Kamis 7 Maret 2024, Jaksa penuntut umum Kejari Wonosobo menerima tersangka yang notabene merupakan Komisioner KPU.
BACA JUGA:Kasus Pidana Suap Komisioner KPU Wonosobo Menangkan Paslon 03 Dilimpahkan ke Kejari
Dalam kasusnya, Riswahyu dipersangkakan karena telah menginisiasi pertemuan dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk memenangkan kubu 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Tak hanya itu, ia diketahui menyuap PPK dengan total uang sebesar Rp 252,5 juta.
"Tersangka dan barang bukti antara lain berupa uang Rp 252,5 juta, serta beberapa barang bukti lainnya telah kami terima sebelumnya. Selanjutnya perkara tersebut kami limpahkan ke PN Wonosobo," ujarnya.
BACA JUGA:Bawaslu Wonosobo Sita Uang Suap Rp 243 Juta dari Komisioner KPU
Riswahyu menjadi terdakwa, menggunakan Pasal 546 UU RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan unsur, bahwa setiap anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan/atau PPLN yang dengan sengaja membuat keputusan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana hingga 3 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres