Hakim PA Mungkid: Pernikahan Dini di Kabupaten Magelang Masih Banyak
Hakim Pengadilan Agama Mungkid, Wahyudi-Hendri Saputra/Magelang Ekspres-magelangekspres
MAGELANG, MAGELANGEKSPRES - Pengajuan Dispensasi nikah di Kabupaten Magelang di tahun 2023 capai 372 perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Mungkid hingga bulan Oktober 2023 ini.
Wahyudi selaku Hakim Pengadilan Agama Mungkid menjelaskan, dispensasi kawin yang masuk hingga 372 di tahun 2023 hingga Oktober ini mempunyai beberapa faktor latar belakang pengajuan.
“Faktornya banyak, dari kultur atau kebiasaan, SDM yang rendah, pergaulan dan pengetahuan terkait pernikahan yang kurang,” terangnya.
BACA JUGA:Polresta Magelang Amankan Pelaku Pidana Korupsi Kredit Fiktif yang Rugikan Negara Rp11,6 M
Perlu diketahui bahwa dari 372 kasus pengajuan dispensasi yang masuk sudah 348 dispensasi yang sudah diputus oleh Pengadilan Agama Mungkid.
“Kebiasaan masyarakat yang mewajarkan pernikahan dini atau di bawah umur di Kabupaten Magelang masih terbilang banyak,” imbuhnya.
Wahyudi juga menerangkan bahwa kebiasaan lainnya yaitu masyarakat sudah menentukan jadwal pernikahan sebelum mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Mungkid.
“Kebiasaan masyarakat di sini masih banyak yang mengajukan H-5 atau beberapa hari sebelum pernikahan, padahal proses dispensasi pun tidaklah singkat,” ujarnya.
BACA JUGA:Gerak Cepat Koramil Srumbung Magelang Padamkan Kebakaran Hutan Gunung Merapi Dusun Pengger
Selain itu juga ada faktor pergaulan yang mengakibatkan adanya dispensasi nikah ini, seperti gara-gara menonton hal-hal yang dewasa terus kemudian dipraktekkan oleh remaja atau anak-anak di bawah umur. (mg6)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres