Raperda Perubahan Perda Layak Anak Disetujui

Raperda Perubahan Perda Layak Anak Disetujui

SEPAKAT. Raperda Tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Kabupaten Purworejo Layak Anak (KPLA) disetujui dan disepakati bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Purworejo-foto: eko sutopo/purworejo ekspres-magelangekspres

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan Perda Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Kabupaten Purworejo Layak Anak (KPLA) disetujui dan disepakati bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah Kabupaten Purworejo.

Selanjutnya Raperda  yang telah melalui proses pembahasan Pansus 48 tersebut akan diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi.

Kesepatakan ditandai dengan penandatangan bersama oleh Ketua DPRD, Dion Agasi Setiabudi SIKom MSi, dan Bupati Purworejo, Agus Bastian SE MM, dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD setempat, Senin (23/10). Hadir Wakil Bupati Purworejo, Yuli Hastuti SH, para Wakil Ketua bersama anggota DPRD Purworejo, jajaran Forkopimda, serta kepala perangkat daerah terkait.

BACA JUGA:Kasat Reskrim dan Kasat Lantas Polres Purworejo Dipindahtugaskan

Diketahui, Pansus 48 diketuai oleh Hendrikus Karel SYc SE dengan Wakil Ketua Rr Nurul Komariyah SSos MAP dan Sekretaris Rujiyanto SAg MM.

Dalam laporan Pansus 48 yang dibacakan oleh Rujiyanto disebutkan bahwa Raperda telah melalui proses pembahasan secara intens dengan melibatkan stakeholder terkait, termasuk telah dikonsultasikan dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI di Jakarta.

Secara umum, Pansus 48 mengharapkan dengan telah selesainya dibahas Raperda tersebut dan ditetapkan serta diundangkan, maka Bupati agar segera mempersiapkan petunjuk pelaksanaan dari Perda tersebut agar pelaksanaan di lapangan dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Juga kepada dinas terkait yang mempunyai kewenangan terhadap Perda tersebut untuk segera mempersiapkan langkah langkah dan strategi demi lancarnya pelaksanaan Perda dimaksud.

BACA JUGA:Unggas di Wonosobo Terancam Terjangkit Penyakit

“Kemudian secara khusus, setelah dilakukan pembahasan bersama Eksekutif terkait terhadap materi Raperda dan setelah dilakukan Fasilitasi Gubernur Jawa Tengah atas Materi Raperda di atas maka yang kami sampaikan dalam Laporan Pansus ini adalah hanya perubahan, penyempurnaan maupun penambahan sesuai dengan kesepakatan dan kesepahaman bersama,” ungkapnya.

Yuli Hastuti saat membacakan Pendapat Akhir Kepala Daerah mewakili Bupati Purworejo menyampaikan terima kasih kepada Panitia Khusus 48 DPRD yang telah melakukan pembahasan terhadap Raperda.

Pembahasan tersebut telah memperoleh hasil yakni disepakatinya Raperda dalam rangka menciptakan tertib hukum di masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah. Penyusunan Raperda tersebut sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.

Beberapa hasil pencermatan Pansus 48 yang kemudian dituangkan ke dalam Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang KPLA, lanjutnya, antara lain bahwa pentingnya rumusan yang jelas tentang pengertian forum anak, yakni bahwa forum anak merupakan wadah partisipasi anak dimana anggotanya merupakan perwakilan dari kelompok anak atau kelompok kegiatan anak atau perseorangan, dan dibina oleh Pemerintah, sebagai sarana menyalurkan aspirasi, suara, pendapat, keinginan, dan kebutuhan anak dalam proses pembangunan.

BACA JUGA:Tujuh Raperda Disetujui Jadi Perda Oleh DPRD Kabupaten Purworejo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres