Pansus DPRD Kabupaten Tegal Bahas Dua Raperda, OPD Diminta Proaktif

Pansus DPRD Kabupaten Tegal Bahas Dua Raperda, OPD Diminta Proaktif

MEMBAHAS - Pimpinan dan anggota Pansus DPRD Kabupaten Tegal saat membahas Raperda, Kamis (26/10). Foto: YERI NOVELI/RADAR SLAWI--

SLAWI, MAGELANGEKSPRESPanitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Tegal membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Kedua Raperda itu yakni tentang Penyebarluasan Produk Hukum dan membedah Peraturan DPRD Kabupaten Tegal tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Tegal.

Selama pembahasan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk proaktif. Memberikan ide, gagasan maupun solusi.

"OPD harus proaktif agar pembahasan ini berjalan lancar," kata Ketua DPRD Kabupaten Tegal Mohammad Faiq, Jumat (27/10).

Dia menjelaskan, pembahasan ini dilakukan oleh 2 Pansus. Untuk Pansus I membahas tentang Raperda Penyebarluasan Produk Hukum. Sedangkan Pansus II, membedah Peraturan DPRD Kabupaten Tegal tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Tegal.

Menurut Faiq, sejauh ini Pansus sudah melakukan pembahasan dengan baik dan lancar. Diharapkan, OPD dapat membantu selama pembahasan agar tidak miskomunikasi. Sehingga tahapan ini bisa dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

"Semoga selama pembahasan tidak ada masalah," ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Tegal, Untung Subagio membenarkan jika ada dua Raperda yang saat ini sedang dibahas. Dia mengaku, Sekretariat DPRD siap memfasilitasi pembahasan tersebut.

"Untuk kelancaran pembahasan Raperda ini, kami beserta staf Setwan siap membantu memfasilitasi bahan pembahasan dan penghubung dengan OPD terkait,” ucapnya singkat. (ADV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: