Ribuan Obat Terlarang Berhasil Diamankan Polres Temanggung
GELAR PERKARA. Satres Narkoba Polres Temanggung melakukan gelar perkara kasus peredaran obat-obatan terlarang di Mapolres setempat kemarin.-foto:setyo wuwuh/temanggung ekspres-magelangekspres
TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES - Peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Temanggung terus diberantas, kali ini stuan reserse narkoba Polres setempat berhasil mengamankan ribuan obat-obatan terlarang dari tersangka SDN (26) warga Kecamatan Jumo.
Kepala Bagian Operasi Satresnarkoba, IPDA Deni Susiana mengatakan, kasus peredaran obat-obatan terlarang akhir-akhir ini memang sangat meresahkan masyarakat, apalagi sebagian besar pengguna dan pengedar masih diusia produktif.
Oleh karena itu tegas Deni, pihaknya terus berusaha memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum polres Temanggung.
BACA JUGA:Karyawan Swalayan di Temanggung Curi Ratusan Bungkus Rokok
"Kami akan terus berupaya keras memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan narkoba,"tegasnya saat gelar perkara akhir pekan kemarin.
Kali ini lanjutnya, satu tersangka diamankan bersama ribuan obat-obatan terlarang yang siap diedarkan oleh tersangka, barang bukti ini menguatkan tersangka telah melakukan pelanggaran hukum.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti diantaranya, satu botol warna putih berisi 700 butir pil warna putih berlogo huruf Y / Pil Yarindo. Sebuah cepuk/botol warna putih berisi 1.000 butir pil warna putih berlogo huruf Y / Pil Yarindo dan uang tunai sebesar Rp.500.000.
"Uang tunai ini didug hasil penjualan obat-obatan terlarang,"jelasnya.
BACA JUGA:Video Bawa Celurit Yang Viral di Temanggung, Pemuda Menyerahkan Diri
Ia menjelaskan, terungkapnya kasus peredaran obat-obatan terlarang ini dari informasi tentang peredaran obat keras jenis Yarindo yang dilakukan tersangka, selanjutnya melakukan penyelidikan.
"Tersangka menjual obat keras jenis Yarindo tiap paket berisi 10 butir dengan harga Rp.30.000 sampai dengan Rp.35.000,"jelasnya.
Menurutnya, dari pengakuan tersangka, obat-obatan terlarang ini dibeli dari salah satu penjual yang saat ini masih dalam pengejaran, kemudian tersangka menjual pil yarindo kepada orang-orang yang datang langsung kerumahnya ataupun kepada orang-orang yang terlebih dahulu menghubungi tersangka melalui komunikasi WhatsApp.
"Kami sudah mengantongi nama dan alamat penjual yang beralamat di Temanggung juga, orang ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," tegasnya.
Tersangka membeli 5 cepuk / botol Pil yarindo dari DPO dengan harga Rp.6.000.000 atau tiap botol dengan harga Rp.1.200.000 Tiap botol berisi 1.000 butir Pil yarindo Setelah mendapatkan pil Yarindo, tersangka kemudian membuat paketan kecil siap jual masing-masing berisi 10 butir dan dijual dengan harga Rp.30.000 sampai dengan Rp.35.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres