Karyawan Swalayan di Temanggung Curi Ratusan Bungkus Rokok

Karyawan Swalayan di Temanggung Curi Ratusan Bungkus Rokok

GELAR PERKARA. Satreskrim Polres Temanggung melakukan gelar perkara kasus pencurian di swalayan mahkota Kranggan. -foto:setyo wuwuh/temanggung ekspres-magelangekspres

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES - Seorang karyawan di swalayan mahkota Kranggan dibekuk satuan reserse dan kriminal Polres Temanggung, lantaran terbukti melakukan pencurian ratusan bungkus rokok dan barang lainnya di tempat dirinya bekerja.

Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Budi Raharjo mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah, melalui proses penyelidikan cukup panjang dan akhirnya melalui rekaman kamera cctv tersangka terbukti melakukan pencurian.

"Dari rekaman cctv akhirnya bisa dikenali, melalui ciri-ciri baju yang dipakai saat melakukan pencurian,"terangnya Rabu 26 Oktober 2023.

BACA JUGA:Video Bawa Celurit Yang Viral di Temanggung, Pemuda Menyerahkan Diri

Ia menyampaikan, kasus pencurian di swalayan mahkota Kranggan ini bermula dari laporan dan kesaksian dari sejumlah karyawan yang bekerja di swalayan tersebut. Sejumlah karyawan merasa curiga saat akan mulai bekerja di pagi hari.

Dari kecurigaan tersebut lanjutnya, diketahui ratusan bungkus rokok dan hand phone inventaris swalayan mahkota Kranggan hilang, pihak swalayan sempat kehilangan jejak karena pelaku pencurian sudah mengetahui kondisi swalayan.

"Karyawan swalayan Mahkota yang lainnya mengecek di seluruh Gedung PT. Swalayan Mahkota mendapati ada lubang di atap ternit,"jelasnya.

Ia menyebutkan, karyawan yang melakukan pencurian tersebut yakni MD ( 31)  dan FB (21), keduanya adalah warga Kecamatan Selopampang Temanggung, mereka sudah bekerja beberapa bulan di swalayan ini.

"Kerugian lebih dari Rp10 juta, dan ditambah uang tunai yang diambil sebanyak Rp1 juta, ratusan bungkus rokok sudah habis dijual oleh tersangka" jelasnya.

BACA JUGA:Penimbun Beras di Temanggung Diancam Sanksi Pidana

Dari tangan kedua tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya, sepeda motor merk Honda tahun 2020 warna Hitam tipe MH1B02N41LO A/T tanpa nomor polisi, dua tas warna hitam, Kunci pas ukuran 8 dan Dos book Hand phone merk Redmi.

Ia menambahkan, karena terbukti melakukan tindak pencurian, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara.

"tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Temanggung, menunggu proses hukum selanjutnya,"tutupnya.(set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres