Video Bawa Celurit Yang Viral di Temanggung, Pemuda Menyerahkan Diri
BARANG BUKTI. Kasatreskrim Polres Temanggung bersama jajaran menunjukan barang bukti kasus sajam di Mapolres setempat Rabu. -foto:setyo wuwuh/temanggung ekspres-magelangekspres
TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES - Satu tersangka kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) diamankan satuan reserse dan kriminal (reskrim) Kepolisian resor (Polres) Temanggung, tersangka diamankan bersamaan dengan maraknya video klitih yang viral di wilayah hukum polres setempat.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Budi Raharjo menjelaskan, sebelum menyerahkan diri ke Polres Temanggung tersangka WS (23) warga Pager Gunung Kecamatan Bulu, tersangka ini nongkrong di Taman Bambu Runcing Parakan, dan kemudian pindah tempat di depak RSK Parakan.
Ia menjelaskan, saat bersama empat rekannya di depan RSK Ngesti Waluyo ini, kemudian datang lagi seorang teman dari tersangka, kemudian diantara mereka terjadi selisih paham.
BACA JUGA:Tukang Galon yang Ngaku Jadi Korban Klitih Bisa Dipenjara 6 Tahun
"Karena ada selisih paham ini akhirnya tersangka pulang mengambil senjata tajam berupa celurit,"jelasnya.
Disampaikan, setelah membawa celurit, tersangka berkeliling kota Parakan dengan membawa sajam berupa celurit,
"Ulah tersangka ini kemudian diketahui oleh warga, dan dikejar oleh warga setempat, hingga akhirnya tersangka terpaksa meninggalkan sepeda motor dan celuritnya, karena menemui jalan buntu, tersangka kabur meninggalkan celurit dan sepeda motor,"jelasnya.
Terkait dengan kasus klitih yang menyebar luas di media sosial, bahkan sudah sangat viral di jagad maya Temanggung, Kasatreskrim menjelaskan, kebetulan antara dua kasus ini bersamaan, sehingga masyarakat menduga telah terjadi klitih.
BACA JUGA:Sempat Viral di Dunia Maya, Kabar Klitih asal Jogjakarta Bikin Geger di Purworejo, Padahal Bukan
Padahal jelasnya, dalam video yang berboncengan tiga itu, satu penumpang yang mengalami luka itu karena terjatuh bukan karena sebab lain ataupun benda tajam.
"Yang kami temui bukan klitih namun karena ada kecelakaan, sehingga salah satu pengendara sepeda motor itu mengalami luka,"jelasnya.
Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya, sebilah clurit warna silfer dengan gagang warna coklat terbuat dari kayu dengan Panjang sekitar 40 cm, sepeda motor Honda beat warna hitam Nopol AA 5228 VN dan sejumlah barang bukti lainnya.
Karena terbukti melakukan tindak kriminal, tersangka melakukan tindak Pidana barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dimaksud dalam Pasal dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
BACA JUGA:Demi Sebatang Coklat Pria di Magelang Keluarkan Benda Mirip Pistol di Sebuah Minimarket
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: