Ribuan Obat Terlarang Berhasil Diamankan Polres Temanggung
GELAR PERKARA. Satres Narkoba Polres Temanggung melakukan gelar perkara kasus peredaran obat-obatan terlarang di Mapolres setempat kemarin.-foto:setyo wuwuh/temanggung ekspres-magelangekspres
BACA JUGA:Penimbun Beras di Temanggung Diancam Sanksi Pidana
Tersangka melakukan tindak pidana setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan memenuhi keamanan, khasiat atau kemanfataan dan mutu dan atau setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan pratek kefarmasian terkait dengan sedian farmasi berupa obat keras.
"Tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.5 miliar,”tutupnya.(set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres