BPJS Ketenagakerjaan Magelang Bersama Kejaksaan Panggil Puluhan Perusahaan Nunggak Bayar Iuran

BPJS Ketenagakerjaan Magelang Bersama Kejaksaan Panggil Puluhan Perusahaan Nunggak Bayar Iuran

Kantor BPJS Ketenagakerjaan Magelang Jalan A Yani, Kota Magelang-DOKUMEN-MAGELANG EKSPRES

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES -- BPJS Ketenagakerjaan Magelang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Temanggung memanggil puluhan perusahaan yang kedapatan tidak patuh membayar iuran karyawannya.

Dalam pemanggilan itu, turut dihadiri Kasi Datun Temanggung Ervina Diah Anggraini SH MH, selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Kejari Kabupaten Temanggung.

Proses pemanggilan ini dilakukan untuk mediasi terkait dengan kewajiban Perusahaan dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp3.368.958.182.

BACA JUGA:Gandeng Disnaker Kota Magelang, BPJamsostek Sosialisasikan Pentingnya Jadi peserta

BACA JUGA:May Day, BPJS Ketenagakerjaan dan Pj Bupati Magelang Serahkan Santunan Ahli Waris

Dari pemangilan tersebut, telah dibayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan total iuran sebesar Rp305.799.008 dan sisanya akan dibayarkan secara bertahap.

Ervina berharap melalui proses mediasi yang dilakukan, perusahaan yang bersangkutan bisa mematuhi dan tertib ke depannya, terutama terkait pembayaran kewajiban mereka.

Sementara itu, Bimo Galuh Saputro Ahmad Kepala BPJS Ketenagakerjaan Magelang menyampaikan bahwa kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Temanggung ini merupakan tindaklanjut dari perjanjian kerja sama yang telah dilakukan.

BACA JUGA:Sederet Manfaat yang Didapatkan Peserta BP Jamsostek Magelang, Termasuk Pekerja Rentan

BACA JUGA:BP Jamsostek Magelang Perkuat Sinergi dengan Pemkab dan Pemkot Magelang, Menyangkut Regulasi Kepesertaan

Diharapkan dengan kerja sama ini dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam melaksanakan kewajibannya baik dari segi pembayaran iuran maupun mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. 

Melalui kerja sama ini kami juga ingin memastikan terpenuhinya hak tenaga kerja berupa perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan. (*/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres