Sederet Manfaat yang Didapatkan Peserta BP Jamsostek Magelang, Termasuk Pekerja Rentan
BP Jamsostek Magelang memberikan sosialisasi kepada puluhan pekerja rentan di Kota Magelang tentang sederet manfaat dan fasilitas bergabung menjadi peserta BP Jamsostek.-IST-BP JAMSOSTEK MAGELANG
MAGELANG, MAGELANGEKSPRES -- BP Jamsostek Magelang menggelar kegiatan sosialisasi manfaat program penyelenggara jaminan sosial kepada para pekerja rentan di Magelang, Kamis, 4 April 2024 di Aula DP4KB Kota Magelang.
Setidaknya acara itu dihadiri 70 pekerja rentan yang merupakan tenaga pendamping Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Magelang.
Kepala BP Jamsostek Magelang, Budi Pramono menuturkan, pekerja rentan merupakan tenaga kerja Informal yang tergolong dalam pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
Dalam menjalankan pekerjaanya tentunya memiliki risiko pekerjaan yang dapat terjadi kapan saja.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Magelang Teken Kerja Sama dengan Pemkab Temanggung
Dia berharap, adanya sosialisasi ini dapat meningkatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kota Magelang khususnya.
"BP Jamsostek sudah memberikan fasilitas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja pentan. Pekerja rentan hanya perlu mendaftar sebagai peserta BP Jamsostek," ujarnya.
Budi Pramono menjelaskan bahwa biaya iuran sangatlah terjangkau. Masyarakat pekerja rentan hanya dibebani iuran senilai Rp16.800 saja tiap bulan.
"Meski iurannya kecil, tapi peserta BP Jamsostek dari kalangan pekerja rentan ini sudah bisa mendapatkan berbagai fasilitas jaminan sosial, seperti program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM)," katanya.
BACA JUGA:Gandeng Disnaker Kota Magelang, BPJamsostek Sosialisasikan Pentingnya Jadi peserta
Menurut Budi Pramono, besaran iuran tersebut relatif terjangkau dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diperoleh dari menjadi peserta BP Jamsostek.
"Nantinya, apabila terjadi Kecelakaan kerja, Pekerja Rentan akan mendapatkan perawatan tanpa batas hingga sembuh. Bahkan ketika pekerja masih dalam masa pemulihan, peserta yang tidak bisa bekerja berhak atas Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen dari upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan sebesar 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh," terangnya.
Ia melanjutkan, jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
BACA JUGA:BP Jamsostek Wonosobo Serahkan Santunan Jaminan Kematian SRC Erada Jaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres