Gelapkan Motor Rekan Kerja, Karyawan KSP Temanggung Dibekuk

Gelapkan Motor Rekan Kerja, Karyawan KSP Temanggung Dibekuk

GELAR PERKARA. Polres Temanggung melakukan gelar perkara kasus pengelapan sepeda motor di Mapolres setempat. -foto:setyo wuwuh/temanggung ekspres-magelangekspres

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES - Karyawan di salah satu koperasi simpan pinjam di Kecamatan Bulu dibekuk Satuan reserse dan kriminal (Reskrim) Polres Temanggung, setelah terbukti melakukan penggelapan sepede motor milik salah satu rekan kerjanya.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Temanggung AKP Budi Raharjo mengatakan, tersangka yakni MHR (24) warga Bulu Lawang Desa Deroduwur Mojotengah Wonosobo. Tersangka bekerja sebagai karyawan di koperasi simpan pinjam di Kecamatn Bulu Temanggung.

Ia mengatakan, terungkapnya kasus penggelapan ini bermula dari kecurigaan korban kepada tersangka, karena motor yang di pinjam tersangka tidak pernah dikembalikan.

BACA JUGA:Ribuan Obat Terlarang Berhasil Diamankan Polres Temanggung

Namun tersangka membawa sepeda motor jenis lain.

Kastreskrim menjelaskan, tersangka meminjam sepeda motor milik korban untuk membeli rokok dan menambal ban tetapi setelah itu tersangka yang sering dipanggil Ucil ini tidak kembali ke Kantor.

"Dan sampai sekarang Motor yang dipinjam oleh  UCIL belum juga dikembalikan namun ditukar dengan sepeda motor Suzuki FU dengan maksud agar tidak diketahui oleh pelapor,"jelasnya.

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya,  BPKB No : Q-06167429 dengan identitas kendaraan sepeda motor merk Honda Revo warna Hitam, Nopol AA-2872-JY, dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, warna biru hitam, tahun 2010, nopol D 5641 VCK,"barang bukti diamankan di Mapolres Temanggung, demikian juga dengan tersangkanya,"jelasnya.

BACA JUGA:Siswa PAUD ABA Budi Mulia Temanggung Kumpulkan Donasi Untuk Palestina

Ia menambahkan, tersangka diancam dengan Pasal 372 KUHPidana yang berbunyi Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang ssama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan.

"Karena tersangka terbukti melakukan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun,"tambahnya.(set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres