Persyaratan Terpenuhi, 8 Mantan Napi di Wonosobo Lolos DCT
![Persyaratan Terpenuhi, 8 Mantan Napi di Wonosobo Lolos DCT](https://magelangekspres.disway.id/upload/084cb99712e71a1b68f0bdd5dd71a541.jpg)
--
WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES - Daftar Caleg Tetap (DCT) sudah diumumkan secara serentak di setiap daerah. Di Wonosobo, terdapat 502 orang termasuk 8 orang mantan narapidana di dalamnya dinyatakan lolos sebagai Calon Legislatif (Caleg).
Hal itu diungkapkan tim teknis penyelenggara pendataan DCT, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Wonosobo, Ris Wahyu Raharjo saat ditemui di kantornya pada Senin (6/11) kemarin.
"Ada kira-kira 8 caleg mantan napi," katanya.
BACA JUGA:Manuver Gibran di Wonosobo, PDIP Respons Santai
Ris Wahyu Raharjo yang pada saat ini menjabat sebagai Divisi Hukum KPU itu juga membeberkan, dari 15 parpol peserta pileg di Wonosobo, ada beberapa yang di dalamnya terdapat sejumlah caleg mantan narapidana.
Ia menyebutkan, 8 caleg tersebut merupakan mantan narapidana yang pernah terjerat kasus korupsi, tindak pidana ringan (tipiring), penipuan, hingga kekerasan yang nantinya akan turut memperebutkan kursi di DPRD.
"Ada beberapa caleg mantan napi (narapidana) berasal dari 1 parpol. Tapi pada prinsipnya mereka sudah menjalani hukuman, persyaratan juga terpenuhi, jadi tidak ada masalah terkait keterlibatannya dalam kontestasi politik," terangnya.
Meskipun 8 caleg lolos di DCT, KPU Wonosobo mengaku belum punya kerjasama dengan pihak kepolisian setempat untuk ikut mengawasi mantan napi tersebut, tidak seperti beberapa daerah lainnya.
Diketahui, di salah satu KPU di kabupaten lain, sudah meneken MOU dengan kepolisian untuk melakukan pengawasan caleg yang pernah terlibat ke dalam suatu kasus.
BACA JUGA:Logistik Pemilu Tiba di Wonosobo, Pengawasan Nonstop
"Kita tidak kerjasama dengan polisi soal itu. Mungkin di daerah lain menerapkan itu karena ada calegnya yang pernah ada kasus berat, makanya harus diawasi polisi," tandasnya.
Ia menekankan, selama caleg sudah mengikuti peraturan yang berlaku, maka statusnya sebagai caleg di DCT sudah dinyatakan sah dan tidak ada hal yang perlu dipersoalkan kembali.
Menurutnya, caleg tinggal mengikuti berbagai tahapan selanjutnya. Baginya yang terpenting, caleg yang merupakan mantan napi pun sudah tidak memiliki tanggungan hukuman di luar penetapan DCT. (mg7)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres