Sat Reskrim Polresta Magelang Ringkus Jaringan Curanmor Antar-Kabupaten

Sat Reskrim Polresta Magelang Ringkus Jaringan Curanmor Antar-Kabupaten

PENCURIAN. Satreskrim menunjukan barang bukti dan pelaku pencurian yang kini telah diamankan pihak Polresta Magelang.-istimewa-magelangekspres

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES - Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang berhasil menangkap anggota jaringan pencuri kendaraan bermotor antar-kabupaten.

Kapolresta Magelang Polda, Kombes Pol Ruruh Wicaksono melalui Kasat Reskrim Kompol Rifeld Constantien Baba dalam keterangannya, menjelaskan pihaknya mendapat laporan dari korban Khoirul Makfud warga Dusun Banyuurip I bahwa dirinya kehilangan sepeda motor Honda Genio warna hitam coklat dengan nomor polisi AA-6046-IG.

Korban mengetahui motor hilang pada Kamis tanggal 19 Oktober 2023 pukul 11.00 WIB setelah pulang bekerja. Kejadian ini terjadi di pinggir jalan Magelang – Candimulyo, tepatnya di Dusun Mejing IV, Desa Mejing, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang.

BACA JUGA:Melihat Nasib Driver, Dua Tahun Perjalanan Ambulans Desa di Kabupaten Magelang

Setelah menyelidiki melalui CCTV, terungkap bahwa pelaku tidak dikenal membawa motor tersebut pada pukul 01.15 WIB.

“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa aksi kejahatan dilakukan oleh empat orang pelaku yang menggunakan dua sepeda motor matic yaitu Scoopy dan Beat,” ujar Kompol Rifield.

Dalam aksinya, para pelaku membagi tugas dalam hal menentukan target dan menjebol sistem kunci motor milik Korban.

Untuk pelaku utama DA (saat ini dalam penanganan Polres Grobogan) sebagai eksekutor menggunakan kunci T untuk menjebol sistem kunci kontak motor korban, untuk kemudian dihidupkan dan dibawa kabur.

“Aksi Pelaku menjebol kunci kontak ini cuma butuh waktu kurang dari 2 menit, motor berhasil dicuri, sangat piawai,” terang Kompol Rifield.

BACA JUGA:Indahnya Air Terjun Kedung Kayang Magelang, Mirip Air Terjun di Luar Negeri

Sementara itu, pelaku lain, MHUN bertindak sebagai pemindah motor, dan TDS bertindak sebagai pengawas situasi, dan J alias M ikut berperan sebagai pembantu yang ikut serta dalam aksi kejahatan ini.

“Para pelaku ini tidak memiliki hubungan keluarga, namun saling mengenal karena satu daerah. Mereka memilih sasaran secara acak, dan setelah berhasil di TKP Mejing, mereka mencari sasaran lagi di daerah Kota Magelang,” lanjut Kasat Reskrim.

Kompol Rifield menjelaskan, pelaku berhasil menjual dua unit sepeda motor hasil kejahatan dengan uang tunai sebesar Rp4.500.000. Pembagian hasil kejahatan dilakukan oleh J alias M, yang saat ini diproses di Polres Magelang Kota.

“Akibat perbuatan ini, korban mengalami kerugian materiil senilai Rp22.000.000. Total dua tersangka, MHUN dan TDS, sedang ditangani oleh pihak berwajib. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dan satu unit sepeda motor Honda BeAt warna hitam,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres