Kampanye di Kampus, Rektor UNSIQ: Perlu Banyak Pertimbangan
UNSIQ. Rektor Unsiq Wonosobo, Dr H Zaenal Sukawi MA. -ISTIMEWA-MAGELANG EKSPRES
WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES - Menyambut tahapan kampanye, Rektor Universitas Sains Al-Quran (Unsiq) Wonosobo, Dr H Zaenal Sukawi MA mengatakan pihaknya perlu mempertimbangkan banyak hal untuk menyoal kebijakan diperbolehkannya kegiatan kampanye di lembaga pendidikan.
Kebijakan tersebut seperti yang terkandung di dalam sebuah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU/XXI/2023. Dijelaskan bahwa setiap kontestasi politik sah untuk berkampanye di lingkungan pendidikan, dalam hal ini setingkat perguruan tinggi di Indonesia.
"Pemilu kali ini boleh ada kampanye di kampus. Tapi ada 2 syarat yang harus dipenuhi oleh setiap peserta Pemilu," kata Rektor Unsiq Wonosobo, Dr H Zaenal Sukawi MA melalui sambungan seluler, Selasa (28/11).
BACA JUGA:Warga Sambat Bansos Tak Tepat Sasaran, Bupati Wonosobo Ngaku Tak Dikabari Saat Pendistribusian
Ia menyebutkan, berdasarkan keputusan MK itu disimpulkan bahwa prosedur pelaksanaan kampanye di kampus harus bisa memenuhi 2 syarat. Salah satunya harus mendapatkan izin resmi dari rektor melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh kampus yang bersangkutan.
"Seumpama rektor mengizinkan, misal Unsiq, maka syarat selanjutnya adalah peserta pemilu dilarang mengenakan atribut atau alat peraga kampanye (APK) di kampus," jelasnya.
Ia menyambut baik adanya kebijakan tersebut, namun dia masih belum bisa mengatakan apakah Unsiq akan membuka kesempatan untuk para caleg atau capres-cawapres, apabila hendak melakukan kegiatan kampanye di kampusnya.
Rektor Unsiq belum dapat memastikan kesediaannya, termasuk belum bisa memberikan izin bagi mahasiswanya apabila suatu saat mereka berinisiatif untuk mengundang para kontestan pemilu di Unsiq.
"Kita bersama jajaran akademisi Unsiq dan Bawaslu akan membahas ini terlebih dahulu. Karena butuh pertimbangan alot yang itu sangat dinamis. Mahasiswa kalau mau mengadakan dialog dengan para calon juga melalui izin rektor kan begitu. Mohon ditunggu bagaimana hasil diskusi kami," ujarnya.
BACA JUGA:Ingin Seperti di Desa, Warga Usulkan Pemkab Wonosobo Dirikan BUMKel
Ia menjelaskan, koordinasi tersebut akan dilakukan secara berkelanjutan. Pasalnya, Zaenal Sukawi baru bisa memutuskan boleh atau tidaknya berkampanye setelah mengkaji resiko yang dinilai berpotensi terjadi di Unsiq itu sendiri.
Setidaknya, ada 3 aspek yang akan dijadikan acuan pembahasan dalam berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Yaitu sistem atau struktur kampus, kultur kampus, dan soal personalia atau figur dari peserta kampanye.
"Karena MK mensyaratkan kampanye harus melalui persetujuan rektor, maka 3 pertimbangan itu yang akan jadi patokan untuk terus kita diskusikan," katanya.
Dipaparkan, untuk menyikapi putusan MK tersebut, dirinya musti memantapkan kesiapan jajarannya di lingkungan kampus. Ia tidak ingin, ada subjektivitas terhadap sebuah bendera atau calon tertentu pada saat mengundang pihak yang bersangkutan untuk berkampanye.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres