Konvoi Bersenjata Tajam Hingga Lukai Dua Orang, Puluhan Siswa SMK Diamankan Polres Magelang Kota

Konvoi Bersenjata Tajam Hingga Lukai Dua Orang, Puluhan Siswa SMK Diamankan Polres Magelang Kota

Konferensi Pers Kejadian Siswa Konvoi Bersenjata Tajam, Rabu (29/11/2023) di Kota Magelang-polresmagelangkota-Tangkapan layar Instagram

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES -- Puluhan siswa SMK di Kota Magelang diamankan oleh Polres Kota Magelang akibat dari konvoi sambil membawa senjata tajam (sajam) yang sempat viral di media sosial pada Rabu, 29 November 2023.

Kejadian yang terjadi pada Rabu siang pukul 14.30 WIB tersebut, diketahui bertempat di Jalan Urip Sumoharjo, Wates, Magelang Utara. Tepatnya di dekat SMK Adipura Kota Magelang.

Beberapa siswa di antaranya bahkan sempat melukai dua korban hingga mengalami luka-luka. Kemudian, korban dibawa ke Rumah Sakit untuk mendapat perawatan.

Hal tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers di Ruang PPKO Mapolres setempat pada Kamis 30 November 2023 petang, Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang didampingi oleh Waka Polres Magelang Kota Kompol Budi Fajar Wisnugroho, Kasat Reskrim AKP Samsudin, dan Kapolsek Magelang Utara Kompol Purwanto.

BACA JUGA:VIRAL! Aksi Bajing Loncat di Purworejo Terekam Kamera, Pelakunya Ada 2 Orang

Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang menjelaskan bahwa setelah kejadian tersebut Polres Magelang Kota melakukan identifikasi yang dilakukan oleh Kasat Reskrim dan Kapolsek Magelang Utara, bersama pihak sekolah SMK YK Kota Magelang.

Ia juga menuturkan bahwa setelah melakukan identifikasi pada Kamis pagi Kasat Reskrim berhasil mengamankan 26 siswa.

“Lima siswa di antaranya sudah dibuktikan sebagai pelaku penganiayaan dan melukai dua korban. Yang melukai Korban berinisial GSP adalah siswa berinisial MAP, MKR, dan WSD. Sementara yang melukai Korban berinisial BSEP adalah siswa IM dan DP. Saat ini kedua Korban dirawat di Rumah Sakit Tentara (RST) Dr. Soejono, Kota Magelang," jelas AKBP Yolanda.

BACA JUGA:Tawuran Pelajar di Kota Magelang Kembali Terjadi, 2 Remaja Terluka Parah Terkena Sajam

Kelima pelaku penganiayaan dalam konvoi tersebut akan dikenai hukuman sesuai Pasal 170 KUHP di mana hukumannya bisa mencapai 7 tahun penjara.

“Usia dari kelima pelaku ini yang di bawah umur hanya satu anak. Untuk siswa yang lain akan diberi pembinaan. Pihak Polres Magelang Kota tidak melakukan penahanan karena masih usia sekolah, dan yang menjamin pihak sekolah dan orang tua masing-masing," tutur Kapolres Magelang Kota itu.

Sebagai efek jera bagi siswa yang terlibat konvoi, tak hanya diberikan pembinaan, masing-masing orang tua siswa diminta untuk membuat pernyataan agar anak-anaknya tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.

Kapolres Magelang Kota menyampaikan, pihaknya berkali-kali mengingatkan dan mengajak kepada masyarakat untuk bersama-sama melakukan pencegahan terhadap kejadian melanggar hukum.

“Dalam hal ini perlu ada kerjasama antara pihak Kepolisian, orang tua, sekolah, dan masyarakat," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: