Anggota Dewan Sesalkan Maraknya Atribut Parpol Dipaku Pohon di Kota Magelang
Alat peraga kampanye dan bahan kampanye di pasang di pohon peneduh dan dekat dengan SD Negeri di Kota Magelang-DOKUMEN-
Termasuk juga pemasangan atribut parpol di pohon peneduh, karena tidak diperbolehkan menyatu dengan pohonnya.
"Sesuai regulasi memang ditancapkan atau dipaku dengan pohon peneduh tidak diperbolehkan. Mestinya berdiri sendiri (ada tiang sendiri)," jelas Maludin.
Maludin Taufiq Ketua Bawaslu Kota Magelang--
BACA JUGA: Sudah Disurati Bawaslu Wonosobo, Sebagian Parpol Tak Menggubris Pencopotan APS
Berdasarkan Peraturan KPU RI No 15 Tahun 2023 tentang kampanye, pemasangan bahan kampanye dan alat peraga kampanye (APK) dilarang berada di tempat-tempat umum.
Adapun pada pasal 70 dan 71 merinci bahwa taman dan pepohonan juga merupakan tempat terlarang. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres