Anggota Dewan Sesalkan Maraknya Atribut Parpol Dipaku Pohon di Kota Magelang

Anggota Dewan Sesalkan Maraknya Atribut Parpol Dipaku Pohon di Kota Magelang

Alat peraga kampanye dan bahan kampanye di pasang di pohon peneduh dan dekat dengan SD Negeri di Kota Magelang-DOKUMEN-

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES -- Memasuki musim kampanye, partai politik (parpol) di Kota Magelang saling berlomba-lomba menujukkan eksitensi diri. Tapi sayangnya, tidak semua parpol mematuhi peraturah tentang prosedur dan tempat-tempat yang diperbolehkan untuk memasang alat peraga kampanye (APK).

Pelanggaran yang terlihat tampak tersebut adalah pemasangan bendera parpol di sejumlah ruas jalan di Kota Magelang.

Bendera parpol ini sebagian dipaku di pohon. Padahal, sesuai ketentuannya bendera parpol dilarang dipaku di pohon-pohon peneduh, maupun dipasang di fasilitas publik lainnya.

Hal ini mengundang komentar dari salah seorang Anggota DPRD Kota Magelang, HIR Jatmiko.

BACA JUGA:Kick Off Kampanye, Parpol dan Caleg Bisa Ambil APK Sitaan dengan Syarat

Menurut dia, sebagai tokoh politik peserta pemilu, sebaiknya parpol memberikan edukasi dan ketertiban dalam menyosialisasikan parpolnya.

"Sangan disayangkan, kalau contoh-contoh tidak baik dan tidak tertib ini dilakukan oleh elit parpol. Mestinya, kita sama-sama mencontohkan proses demokrasi yang baik," kata Jatmiko.


Anggota DPRD Kota Magelang, HIR Jatmiko--

Dia pun meminta agar penyelenggara pemilihan umum yang terdiri dari KPU dan Bawaslu segera melakukan tindak lanjut.

"Karena kalau dibiarkan ini akan memicu kecemburuan parpol lainnya. Saya minta tolong supaya ditertibkan. Sekaligus memberi pemahaman kepada para pelanggar," tandasnya.

BACA JUGA:65 Personel Polresta Magelang Siap Amankan Kantor KPU, Bawaslu dan Gudang Logistik

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Magelang, Maludin taufiq menjelaskan, sudah ada aturan mengikat soal pemasangan bahan kampanye seperti bendera, pamflet, spanduk, maupun banner dilarang dipasang di tempat umum.

Tempat umum yang dimaksud antara lain, tempat ibadah; rumah sakit; tempat pendidikan meliputi gedung dan halaman; gedung milik pemerintah; fasiltias pemerintah; dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Dia menyebutkan, regulasi telah mengatur dimana pemasangan APK dan bahan kampanye tidak diperbolehkan berada di tempat atau fasilitas publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres