Sudah Disurati Bawaslu Wonosobo, Sebagian Parpol Tak Menggubris Pencopotan APS

 Sudah Disurati Bawaslu Wonosobo, Sebagian Parpol Tak Menggubris Pencopotan APS

KANTOR. Suasana depan Kantor Kelurahan Wonosobo Timur, Selasa (7/11). -Mohammad Mukarom-magelangekspres

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES - Sudah dua pekan berlalu Bawaslu surati partai politik (parpol) yang diketahui melanggar ketentuan pemasangan baliho pemilu di kawasan gedung kepemerintahan di Wonosobo.

Sejumlah penerobosan aturan tersebut ditemukan berada di depan tralis pagar Kantor Kelurahan Wonosobo Timur. Sayangnya, peringatan itu tidak digubris oleh sebagian parpol yang bersangkutan.

Bawaslu mengaku telah melayangkan surat kepada para pimpinan parpol dalam surat Nomor 329/PM.00.02/K.JT-29/10/2023 yang dikirimkan pada 25 Oktober lalu untuk meminta agar baliho segera diturunkan.

BACA JUGA:Seminggu Lebih Tak Terurus, Baliho Rusak di Wonosobo Bahayakan Lalu Lintas

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (Kordiv PP) Bawaslu Wonosobo, Ariantono mengatakan, sampai detik ini beberapa Alat Peraga Sosialisasi (APS) tersebut masih mampang di depan gedung kepemerintahan.

Saat pertama kali ditemukan oleh Bawaslu, ada sekitar 6 baliho APS dari parpol yang berbeda-beda. Setelah surat dikirim Bawaslu, ada 3 baliho masih mejeng, dan 3 lainnya sudah ditertibkan oleh pemiliknya.

"Surat sudah kami kirim supaya mereka (Parpol) bisa menertibkan secara mandiri," katanya, Selasa (7/11).

Ariantono mengatakan, pihaknya belum melihat hasil tindak lanjut dari parpol-parpol yang bersangkutan. Terpaksa, Bawaslu harus menggiatkan koordinasi bersama petugas berwenang lainnya.

BACA JUGA:Puluhan Baliho Dibredel, Timses AA Geram

"Karena masih ada yang belum tertib, kita koordinasikan dengan Satpol PP di tingkat kabupaten dan bagian Trantib di kecamatan," ujar Ariantono melalui pesan WA.

Ia menyampaikan, selain melakukan koordinasi dengan pihak lain untuk menertibkan baliho tersebut, Bawaslu masih akan mengirimkan peringatan kembali kepada yang bersangkutan sebelum ada tindakan dari petugas berwajib. (mg7)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres