Dilantik, 88 Kades Purworejo Hasil Pilkades Serentak Diminta Patuh Regulasi

Dilantik, 88 Kades Purworejo Hasil Pilkades Serentak Diminta Patuh Regulasi

PELANTIKAN KADES. Sebanyak 88 Kades hasil Pilkades Serentak Kabupaten Purworejo Tahun 2023 menjalani pelantikan di Pendopo Kabupaten Purworejo, Senin (11/12).-foto: eko sutopo/purworejo ekspres magelangekspres-MAGELANG EKSPRES

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES - Sebanyak 88 kepala desa (Kades) hasil Pilkades Serentak Kabupaten Purworejo Tahun 2023 menjalani pelantikan di Pendopo Kabupaten Purworejo, Senin (11/12).

Sebagai Kades terpilih yang mendapat kepercayaan dari masyarakat, mereka diminta untuk dapat patuh terhadap regulasi dan menjalankan tugas untuk kemajuan masyarakat di wilayahnya.

Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah janji dipimpin langsunh oleh Plt Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH.

BACA JUGA:SMA N 7 Purworejo Bentuk Agen Perubahan Anti Perundungan

Sebelum melantik, Plt Bupati menyerahkan surat pemberhentian secara simbolis kepada 5 kepala desa.

Acara yang berlangsung khidmat dihadiri Plh Sekda Purworejo Drs Bambang Susilo, Kepala DP3APMD Laksana Sakti AP MSi, Kepala Dinkominfostasandi Yudhie Agung Prihatno SSTP MM, Kasatpol PP Damkar Budi Wibowo SSos, Kaban Kesbangpol Agus Widiyanto SIP MSi, Camat se-Kabupaten Purworejo yang wilayahnya menyelenggarakan Pilkades.

Plt Bupati Purworejo mengatakan, pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Purworejo telah berjalan dengan lancar dan telah menghasilkan 88 kepala desa terpilih.

Pihaknya menyampaikan terima kasih atas terselenggaranya Pilkades serentak yang terlaksana dengan baik dan lancar.

"Selamat kepada para kepala desa terpilih, sekaligus terimakasih kepada semua pihak. Dan kepada seluruh calon kepala desa yang baru saja dilantik untuk melaksanakan serah terima jabatan, serta menyesuaikan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai kepala desa," katanya.

BACA JUGA:5 Desa di Purworejo Resmi Dipimpin Kades Antarwaktu

Menurutnya, setiap Kepala Desa wajib memahami, mencermati dan mematuhi seluruh regulasi yang berlaku untuk mendukung pelaksanaan tugas.

"Jangan sekali-kali melanggar aturan aturan / regulasi tersebut supaya tidak berurusan dengan aparat penegak hukum. Berkoordinasi dan konsultasi dengan pemerintah diatasnya yaitu pemerintah kecamatan dan pemerintah kabupaten, " tandasnya.

Sementara itu, Kepala DP3APMD Laksana Sakti AP MSi mengungkapkan dalam waktu dekat akan dilaksanakan pembekalan untuk para Kades terlantik dan pemerintah desa untuk segera melaksanakan serah terima jabatan.

"Terdapat 32 Kades incumbent terpilih kembali dan sebanyak 16 orang tidak terpilih," ungkapnya. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres