Kaleidoskop DPRD Kota Magelang 2023, Catatkan Kinerja Baik di Semua Lini
Ketua DPRD Kota Magelang Budi Prayitno (kiri) menyerahkan kesepakatan paripurna kepada Walikota Magelang dr Muchamad Nur Aziz di Gedung DPRD Kota Magelang.--
Tyas mengatakan, Perda terdahulu sebagian sudah tidak kontekstual lagi dengan kondisi dan perkembangan zaman saat ini. Maka terkait hal tersebut, pihaknya sudah meminta eksekutif untuk melakukan peninjauan kembali dan bisa dibawa ke ranah pembahasan DPRD.
”Kita sudah meminta supaya OPD bisa proaktif memberikan usulan terkait relevansi perda. Apakah masih cocok lagi diterapkan, atau perlu direvisi. Tetapi sebagian memang ada yang belum dibawa ke meja dewan," ujarnya.
BACA JUGA:Gelar DPRD Menyapa, Komisi A DPRD Kota Magelang Paling Banyak Dapat Keluhan Tentang Ini
Berikut ini daftar Raperda prioritas yang telah dibahas dan diundangkan di Kota Magelang sepanjang tahun 2023:
1. Perda Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan
2. Perda Keolahragaan
3. Perda Perubahan Kedua atas Perda No 9 Th 2013 Ttg Penyelenggaraan dan Pelayanan Pemakaman
4. Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Proses Evaluasi
5. Perda Perubahan atas Perda No 10 Tahun 2015 Ttg Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
6. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Proses Permohonan Nomor Registrasi
7. Perda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 3 Th 2016 Ttg Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam Proses Permohonan Nomor Registrasi
Ketua Komisi C (tengah) Evin Septa Haryanto didampingi Anggota Dewan Marjinugroho dan masyarakat usai membahas tentang program --
Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Kota Magelang, Iwan Soeradmoko menyebutkan, pihaknya memberikan sejumlah evaluasi terkait penerapan dan pengaplikasian program-program Pemkot Magelang.
Sebab tidak sedikit, program-program unggulan dari Pemkot Magelang yang berdasarkan analisas dewan, justru membuat masyarakat kebingungan.
"Salah satu contoh adalah Rodanya Mas Bagia di mana setiap RT mendapatkan kucuran dana APBD Kota Magelang sebesar Rp30 juta. Program ini seringkali mendapatkan keluhan dari masyarakat karena mekanisme yang membingungkan dan terkadang tidak sesuai dengan usulan mereka," kata Iwan Soeradmoko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres