Alkap DPRD Kebumen Belum Terbentuk, Pengesahan 2 Raperda Terancam Tertunda

Alkap DPRD Kebumen Belum Terbentuk, Pengesahan 2 Raperda Terancam Tertunda

Alat kelengkapan (Alkap) DPRD Kebumen hinga kini belum satupun terbentuk, semenjak mereka dilantik 13 Agustus 2024-IST-MAGELANG EKSPRES

KEBUMEN, MAGELANGEKSPRES.COM Alat kelengkapan (Alkap) DPRD Kebumen hinga kini belum satupun terbentuk, semenjak mereka dilantik 13 Agustus 2024. Hal ini mempengaruhi dua rancangan peraturan daerah (Raperda) Kebumen yang terancam tertunda pengesahannya.

Saat ini, belum ada satupun alkap yang terbentuk di Kebumen. Meliputi fraksi, pimpinan definitif, pembagian tugas komisi, sampai dengan badan-badan legislatif, yang tak kunjung disepakati.

Sekretaris DPRD Kebumen, Munadi mengatakan, pihaknya masih menunggu usulan dari partai politik mengenai pembentukan fraksi dan pemilihan pimpinan definitif.

BACA JUGA:Alkap Dewan Kota Magelang Ditarget Rampung Bulan Depan

Sebab, pembentukan fraksi menjadi pintu pembahasan alkap berikutnya.

"Pertama itu fraksi. Jadi nanti fraksi yang menentukan pembentukan alkap lainnya," kata dia, Selasa, 3 September 2024.

Munadi menjelaskan, program kerja dan kegiatan anggota DPRD Kebumen belum berjalan efektif jika fraksi, pimpinan definitif, dan alkap belum terbentuk.

BACA JUGA:Dua Bapaslon Purworejo Lolos Tes Kesehatan

Instrumen yang tidak kalah penting dan cukup mendesak, katanya, adalah rancangan tata tertib (tatib) dewan.

“Secara prinsip tatib menjadi acuan tugas dewan. Tatib ini perlu disahkan untuk mempermudah pekerjaan," katanya.

Ia menjelaskan bahwa kewenangan pimpinan sementara, masih sangat terbatas di berbagai aspek.

BACA JUGA:Desa-desa Di Purworejo Diminta Waspadai Ancaman Gempa Megathrust

Ketua dan pimpinan DPRD sementara, lanjut dia, hanya bertugas mengonsolidasikan agar instrumen alkap DPRD segera terbentuk.

“Kewajiban pimpinan sementara membuat surat sebagai dukungan pembentukan alkap dewan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: