Awal Tahun, Pemkab Wonosobo Ajukan Tiga Raperda, Apa Saja?

Awal Tahun, Pemkab Wonosobo Ajukan Tiga Raperda, Apa Saja?

PARIPURNA. Rapat paripurna penyampaian pandang umum fraksi fraksi terhadap 3 Raperda inisiatif eksekutif.-AGUS SUPRIYADI-WONOSOBO EKSPRES

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.COM - Di awal tahun 2025, Pemkab Wonosobo ajukan 3 Raperda untuk dibahas bersama dengan DPRD Wonosobo.

Tiga Raperda tersebut meliputi, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Rancangan Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Wonosobo Tahun 2017 - 2032.

Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat mengatakan eksekutif mengajukan tiga Raperda tersebut lantaran memiliki sejumlah urgensi penting.

BACA JUGA:Raperda PDRD Wonosobo, Banyak Jenis Pendapatan dan Retribusi Dipangkas

"Kami melihat ada hal mendesak, untuk mendukung penguatan kebijakan di tiga hal yaitu kebencanaan, pertanian keberlanjutan dan wisata," ungkapnya.

Dijelaskan, pada Raperda pertama terkait dengan Raperda kebencanaan, dilatarbelakangi oleh Potensi ancaman bencana di Kabupaten Wonosobo begitu tinggi dan bervariasi dari aspek jenis bencana.

Risiko bencana alam di Kabupaten Wonosobo, meliputi bencana akibat faktor geologi, bencana akibat hidrometeorologi, bencana akibat faktor biologi, serta kegagalan teknologi.

BACA JUGA:Mayoritas Fraksi DPRD Wonosobo Menerima Raperda LKPJ APBD 2019

Disamping itu juga ada jenis bencana akibat ulah manusia, yang terkait dengan konflik antar manusia.

Sedangkan untuk Raperda lahan pangan berkelanjutan, ini menyangkut masalah pangan yang merupakan kebutuhan dasar yang menjadi prasyarat bagi keberlangsungan kehidupan manusia. 

Dijelaskan bahwa ketersediaan pangan dipengaruhi oleh jumlah produksi, yang dihasilkan dari proses budi daya tanaman pangan yang dilakukan.

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Layanan, Pemkab Wonosobo Dorong Tata Kelola Berbasis Data

Proses budi daya tidak dapat dilepaskan dari ketersedian media.

Lahan tanaman pangan merupakan bagian dari lahan fungsi budi daya, yang dipergunakan untuk budi daya tanaman pangan, sehingga keberadaan dan fungsinya perlu dipertahankan, untuk memastikan ketersediaan pangan bagi kehidupan manusia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: wonosobo ekspres