Kabupaten Magelang Segera Punya 3 Perda Baru, Salah Satunya tentang Tibum

Kabupaten Magelang Segera Punya 3 Perda Baru, Salah Satunya tentang Tibum

RAPERDA. Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto saat menandatangani Persetujuan Raperda Masa Sidang III Tahun 2024 di dampingi Ketua DPRD Kabupaten Magelang Sakir dan para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magelang.-IST-MAGELANG EKSPRES

MUNGKID, MAGELANGEKSPRES.ID - Tiga instrumen payung hukum yang diusulkan Pemkab Magelang akhirnya disetujui DPRD Kabupaten Magelang melalui sidang paripurna, kemarin.

Ketiga regulasi tersebut meliputi pembangunan kawasan pemukiman, Perda tentang Ketertiban Umum (Tibum), dan Perda inisatif DPRD untuk memberi insentif bagi investor.

Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto mengatakan, pelaksanaan desentralisasi dalam negara kesatuan berarti memberikan hak untuk mengatur dan mengurus kepentingan serta aspirasi masyarakat setempat.

BACA JUGA:Belum Terealisasi, 6 Raperda di Kabupaten Magelang Diusulkan Kembali di Tahun 2024

“Peraturan daerah merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama pemerintah daerah yang dalam pembentukannya harus dipenuhi syarat formil dan materil,” jelas Sepyo.

Lebih lanjut Sepyo menyampaikan, Raperda Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) merupakan dokumen perencanaan umum yang terpadu dan terkoordinasi secara lintas sektoral dan lintas wilayah administratif.

Menurutnya, dokumen ini menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.

BACA JUGA:Pelantikan Bupati dan Walikota Magelang 2024 Diundur, Ini Penjelasannya!

BACA JUGA:Diduga Alami Gangguan Kejiwaan Tersangka Penyanderaan Keluarga di Magelang Dilarikan ke RSJ

“Adanya RP3KP dapat mendukung pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang terpadu, berkelanjutan, dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, mendukung penyediaan perumahan yang terjangkau dan layak huni, serta mewujudkan penyebaran penduduk yang proporsional,” imbuhnya.

Dokumen RP3KP, kata dia, memberikan manfaat tidak hanya bagi pemerintah, tetapi juga bagi para pemangku kepentingan di bidang perumahan dan kawasan permukiman serta masyarakat.

Kemudian, ihwal Perda Tibum, lanjut Sepyo, bertujuan untuk mengatur hidup bersama, melindungi hak dan kewajiban manusia dalam masyarakat serta menjaga keselamatan dan tata tertib masyarakat di daerah.

BACA JUGA:Komitmen Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magelang Abdul Aziz Sejahterakan Petani dan Peternak

BACA JUGA:Ketua DPRD Kabupaten Magelang Ajak Masyarakat Suarakan Hak Pilih Sesuai Hati Nurani

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres