KPU Kota Magelang Buka Pendaftaran Calon KPPS, Yuk simak Langkah-Langkah Daftar dan Syaratnya!
Kota magelang buka pendaftaran bagi calon KPPS untuk pemilu 2024-Freepik-freepik
Untuk format dokumen ini kamu bisa unduh juga melalui bit.ly/SyaratKPPSPemilu2024.
• Kamu juga harus mempunyai Surat Keterangan Sehat Jasmani yang dikeluarkan oleh tenagah kesehatan seperti puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
BACA JUGA:Siap-siap! KPU Kabupaten Magelang Rekrut KPPS, Kuota 30.849 Orang, Segini Besaran Gajinya
• Kamu harus membuat Daftar Riwayat Hidup yang ditempel foto berwarna ukuran 4x6. Untuk daftar riwayat hidup kamu isa akses dan undu melalui bit.ly/SyaratKPPSPemilu2024.
• Menyiapkan pas foto Berwarna ukuran 4x6 minimal menyiapkan 2 foto.
• Jika kamu pernah menjadi anggota partai politik, kamu perlu meminta surat Keterangan dari Partai Politik yang bersangkutan (bagi calon anggota KPPS yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik)
• Kamu perlu membuat surat pernyataan dengan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon anggota KPPS digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yan bersangkutan (bagi calon anggota KPPS yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan).
Kamu dapat cek melalui webside https://infopemilu.kpu.go.Id/pemilu/cari_nik sedangkan format surat pernyataan kamu bisa akses dan undu melalui bit.ly/SyaratKPPSPemilu2024.
Surat Pendaftaran dan Kelengkapan dokumen sebagaimana tersebut di atas, dibuat dalam 2 rangkap, 1 rangkap asli diserahkan kepada PPS dan 1 rangkap salinan untuk arsip Calon anggota KPPS.
2. Tahap Pengumpulan Berkas
Setelah berkas telah terkumpul semua, kamu perlu mendaftar pada https://siakba.kpu.go.id/ untuk mengunggah dokumen persyaratan asli secara mandiri dan input biodata ke dalam webside SIAKBA. Cara pendaftaran akun SIAKBA :
• Kamu perlu membuka webside SIAKBA , lalu klik pada bagian buat akun.
• Kamu akan diarahkan ke menu registrasi, selanjutnya mengisi nama, email, nomor induk kependudukan (NIK) atau bisa mengggunakan nomor paspor, lalu mengkonfirmasi kata sandi.
• Setelah selesai, kamu akan mendapatkan pesan aktivasi yang dikirimkan melalui email, jadi pastikan email yang kamu pakai harus email yang masih aktif ya. Klik aktivasi akun yang berada di dalam pesan dari SIAKBA KPU untuk megaktifkan akun SIAKBA kamu.
Untuk menggungah dokumen persyaratan asli, kamu bisa pindai (scan) atau bisa di foto dokumen satu persatu dengan format PDF/JPG. Nah, hal ini bisa kamu lakukan sebelum berkas dokumen asli di serahkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: