Siap-siap! KPU Kabupaten Magelang Rekrut KPPS, Kuota 30.849 Orang, Segini Besaran Gajinya

Siap-siap! KPU Kabupaten Magelang Rekrut KPPS, Kuota 30.849 Orang, Segini Besaran Gajinya

PEMAPARAN. Ketua KPU Kabupaten Magelang, Afifuddin didampingi tiga komisioner lainnya memaparkan kegiatan KPU dalam waktu dekat ini kepada awak media.-HENI AGUSNINGTYAS-MAGELANG EKSPRES

MAGELANG, MAGELANGEKSPPRES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang akan membuka rekrutmen badan adhok calon petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 dengan jumlah 30.849 orang, untuk 4.407 Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Jumlah itu sudah termasuk 8 TPS di lokasi khusus. Seluruh TPS itu tersebar 267 desa dan lima kelurahan.

Ketua KPU Kabupaten Magelang, Afifuddin, mengatakan, rekrutmem calon KPPS akan dibuka mulai Senin, 11 Desember 2023 hingga 20 Desember 2023 mendatang.

Untuk penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU Kabupaten Magelang menyiapkan 4.407 TPS. 

"Setiap TPS membutuhkan tujuh orang petugas KPPS maka jumlah total yang dibutuhkan sebanyak 30.849 orang,"  kata dia, Jumat 8 Desember 2023.

BACA JUGA:7 Hari Wisata Akhir Tahun di Magelang: Destinasi yang Tak Terlupakan

BACA JUGA:3.200 Kotak Suara Pemilu Masuk Gudang KPU Kabupaten Magelang

Ditambahkan Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM KPU, Dwi Endys Mindarwoko, masa kerja KPPS berlaku selama satu bulan, yang dihitung mulai dari 25 Januari hingga 25 Februari 2024

Selain 7 orang petugas KPPS, setiap TPS membutuhkan 2 petugas Linmas. Tetapi untuk tenaga keamanan TPS tersebut disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang.

BACA JUGA:Relawan Bala Gibran Kabupaten Magelang Bagikan Paket Sembako, Fokus pada Kerja Nyata untuk Masyarakat

Endys menyebut besaran gaji (honor) KPPS dan Linmas yang akan bertugas dalam Pemilu 2024 lebih besar dari pemilu-pemilu sebelumnya.

Untuk ketua KPPS Rp 1,2 juta, anggota KPPS Rp 1,1 juta, dan Linmas Rp 700.000.

Menurut dia, warga Kabupaten Magelang yang ingin menjadi petugas KPPS bisa menghubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa/kelurahan masing-masing.

Adapun syarat yang harus dipenuhi di antaranya berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres