Sempat Geger ! Aksi Penusukan 2 Pelaku yang Tewaskan Pengendara Bermotor di Kota Magelang, Cek Faktanya Disini
Aksi Penusukan 2 Pelaku yang Tewaskan Pengendara Bermotor di Kota Magelang--
Aksi penusukan yang dilakukan oleh IYI (28) bersama dengan rekannya R (18) didasarkan oleh motif hutang yang diderita oleh Pelaku 1 atau IYI.
IYI saat itu (30/12/2023) pukul 15.00 WIB sedang menjaga parkir pada pementasan tari tradisional atau Jathilan di Tegalsari, Magersari, Magelang Selatan didesak oleh seseorang untuk melunasi hutangnya.
Dirinya kemudian mengajak R (18) tanpa memberitahu niat jahatnya dan kemudian berkeliling menggunakan motor Mio GT Merah Marun untuk melancarkan aksinya.
IYI sang eksekutor yang berada Jl. Magelang Utara melihat korban AGV (21) tengah menghentikan kendaraannya di jalur lambat kemudian melancarkan aksinya.
AGV (21) sempat melakukan perlawanan dan mengalami luka berat dengan 6 kali tusukan dari pisau lipat pada bagian lengan serta pinggang.
Setelah korban tumbang, IYI (28) membonceng R (18) berhasil membawa kabur sebuah handphone milik korban dan membawanya pada kediaman IYI.
Pukul 04.00 WIB dini hari pelaku berhasil diamankan petugas setempat pada rumahnya di Rejosari Rt 01/06, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.
BACA JUGA:Daftar Capaian Kinerja Polres Magelang Kota di Tahun 2023
3. Terjadi Bukan Motif Konflik Keluarga/Kerabat Terdekat
Tindak pencurian disertai dengan aksi kekerasan yang menimpa AGV (21) murni disebabkan oleh pelaku yang secara acak mencari mangsa.
IYI (28) ditemani R (18) menuju arah Magelang Utara untuk mencari korban agar dapat merampas harta benda siapapun tanpa memiliki hubungan keluarga atau kerabat yang dikenal.
Oleh sebabnya IYI bersama R dijatuhi tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau sementara penjara selama 20 tahun masa kurungan (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: