Dua Instansi di Kota Magelang Diubah Namanya, Apa Saja?

Dua Instansi di Kota Magelang Diubah Namanya, Apa Saja?

Wali Kota Magelang, dr Muchamad Nur Aziz melantik Kepala Dinas dan ASN di Pendopo Pengabdian pada Selasa, 2 Januari 2024-prokompim kota magelang-prokompim kota magelang

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES Pada awal tahun 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang mengumumkan perubahan nama dua dinas atau instansi.

Hal ini terjadi karena Pemkot Magelang menindaklanjuti penetapan peraturan perundang-undangan dengan diumumkannya perubahan nama pada dua dinas di Kota Magelang sesuai nomenklatur.

Dua Dinas yang berganti nama adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menjadi Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Mikro.

BACA JUGA:SAH! 20 Unit Rumah Khusus di Kota Magelang Segera Dihuni Warga

Selanjutnya, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah.

Walaupun adanya perubahan pada nomenklatur, kedua dinas yang diubah namanya tersebut masih tetap dijabat dengan kepala dinas yang sama.

Handini Rahayu masih sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah serta Syaifullah yang masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Mikro.

Ketika berubah nomenklatur, kedua dinas tersebut harus tetap ikut melaksanakan sumpah jabatan dan pelantikan kembali.

BACA JUGA:Lomba Memasak Nasi Goreng Magelangan di Trotoar Pecinan Populerkan Makanan Khas Kota Magelang

Pada saat pelantikan, Kepala dinas Bappeda dan Disperindag dilantik bersama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Magelang yang mengalami rotasi jabatan.

Jumlahnya termasuk 26 orang dalam Jabatan Pengawas, 3 orang dalam Jabatan Fungsional Pengawas, 16 orang dalam Jabatan Administrator, dan 14 orang dalam pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional.

Hal ini sesuai dengan penjelasan Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Magelang, Anita Dyah Lestari.

Dia mengungkapkan adanya pelantikan pada pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

“Ketika adanya perubahan pada nomenklatur maka harus dilantik kembali pejabatnya,” ungkap Anita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres