Di Magelang Kendaraan Pakai Knalpot Racing Bakal Ditarik Tanpa Pandang Bulu

Di Magelang Kendaraan Pakai Knalpot Racing Bakal Ditarik Tanpa Pandang Bulu

Berantas Knalpot Brong, Polres Magelang Kota Bekerja Sama Dengan Instansi Terkait Melakukan Sosialisasi-Burhan Sugiono-Magelang Ekspres

“Kami juga memberikan edukasi kepada pemilik toko yang menjual suku cadang dan knalpot motor seluruh bengkel-bengkel yang ada,” tambahnya.

Sebelumnya Satuan Lalu Lintas Polres Magelang Kota juga telah melakukan tindakan terhadap pelanggaran knalpot brong.

BACA JUGA:Konvoi Bersenjata Tajam Hingga Lukai Dua Orang, Puluhan Siswa SMK Diamankan Polres Magelang Kota

Kegiatan tersebut dilakukan bersamaan dengan pengawasan dan pengaturan lalu lintas di Simpang Tiga Bayeman Kota Magelang.

“Selama kegiatan di Simpang Tiga Bayeman berlangsung, situasi lalu lintas tetap terjaga dengan baik, lancar, dan terkendali tanpa ada kejadian kemacetan atau insiden yang mencolok,” ucapnya

Dari kegiatan tersebut, AKP Krida mengungkapkan, petugas berhasil melakukan penindakan terhadap 7 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong.

Untuk diketahui bahwa penggunaan knalpot brong dilarang dalam undang-undang.

BACA JUGA:Buntuti Korban Lalu Ditabrak, Spesialis Pencuri Nasabah Bank Dibekuk polres Temanggung

Terlebih jika knalpot yang digunakan tidak memenuhi persyaratan teknis dan tidak layak jalan, termasuk knalpot brong/racing, maka akan melanggar aturan.

Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 285 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelanggaran terhadap persyaratan teknis dan layak jalan yang tidak memenuhi standar dapat dikenakan sanksi pidana atau denda. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres