Penipu Tukang Ojek di Temanggung Berhasil Dibekuk Polisi

Penipu Tukang Ojek di Temanggung Berhasil Dibekuk Polisi

GELAR PERKARA. Polres Temanggung melakukan gelar perkara kasus penipuan di Mapolres setempat .--

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES - Penipuan berkedok menjadi penumpang ojek di wilayah hukum polres Temanggung akhirnya bisa dibongkar, bersama tersangka juga diamankan sepeda motor milik korban penipuan.

"Tersangka ini memang spesialis penipuan, korbannya ojek,"kata Kasatreskrim polres Temanggung AKP Budi Raharjo saat gelar perkara kemarin.

Ia menjelaskan, tersangka tidak hanya sekali melakukan penipuan terhadap tukang ojek, namun sudah cukup banyak korban yang sudah menderita kerugian karena ulah dari tersangka yakni Abdul Kholik (38) kelurahan . Jurangombo Selatan, Kecamatan. Magelang Selatan, Kota Magelang.

BACA JUGA: Harga Cabai di Temanggung Turun Drastis

Kasatreskrim menjelaskan, korban yang merupakan tukang ojek berada di pangakalan Pos Ojek Berkah Jaya tepatnya di samping Pos Polisi terminal Terboyo, Semarang melayani tersangka yang mencari ojek, Tersangka meminta kepada korban untuk diantar ke daerah Kaloran, Kabupaten Temanggung.

"Dari Semarang ke Kaloran dan disepakati dengan ongkos Rp350.000,"jelas Kasatreskrim.

Menurutnya, berdasarkan keterangan tersangka, sesampai di Kaloran yang ternyata merupakan rumah salah satu teman tersangka, setelah itu korban diajak masuk ke rumah kemudian tersangka meminjam sepeda motor milik korban.

"Korban ditinggal dirumah teman tersangka, namun setelah ditunggu cukup lama ternyata tersangka tidak kunjung datang,"jelasnya.

BACA JUGA:Penipu Kopi di Temanggung Akhirnya Dibekuk Polisi

Dari tangan tersangka diamankan satu Sepeda motor Honda Vario, warna Merah, Nopol; H-3819-XP, dengan barang bukti ini menunjukan tersangka memang benar melakukan pelanggaran hukum karena telah melakukan penipuan terhadap tersangka.

Tersangka diancam dengan Pasal 378 KUHPidana dan/atau 372 KUHPidana. Karena melakukan tindak Pidana Penipuan Dan Atau Penggelapan dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.(set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres