Penipu Kopi di Temanggung Akhirnya Dibekuk Polisi
GELAR PERKARA. Polres Temanggung melakukan gelar perkara kasus penipuan kopi.-SETYO WUWUH-MAGELANG EKSPRES
TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES - Naiknya harga kopi dalam kurun waktu setahun terakhir, menjadi peluang bagi oknum pedagang untuk melakukan penipuan, salah satu korbanya adalah Arifin Kuisumahadi (48) warga Gondang Duwur Rt 12 Rw 01 Kelurahan Manggong Kecamatan Ngadirejo.
Korban tertipu dengan modus jual beli kopi dengan jumlah yang cukup banyak yakni 10 ton. Setelah terjadi kesepakatan diantara korban dan tersangka yakni Akif (42) warga Pajar Bulan Rt 01 Rw 05 Kelurahan Pajar Bulan Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat.
BACA JUGA:Peredaran Uang Palsu di Temanggung Berhasil Digagalkan
"Tersangka menjanjikan akan mengirim biji kopi kering sebanyak 10 ton dengan nilai Rp400 juta,"terang Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Budi Raharjo saat gelar perkara kemarin.
Dari kesepakatan harga dan jumlah tersebut, lanjut Kasatreskrim, korban kemudian metransfer sejumlah uang ke rekening tersangka yakni sebanyak Rp150.000.000 sebagai tanda jadi pembelian.
Kasatreskrim mengatakan, setelah melakukan pembayaran uang tersebut, kemudian korban kembali melakukan pembayaran melalui transfer yang kedua yakni sebanyak Rp200.000.000.
"Antara korban dan tersangka ini sudah berkesepakatan untuk pembayaran kopi itu, pembayaran uang sebesar Rp350.000.000, akan di bayarkan melalui transfer dan sisanya akan di bayarkan ketika biji kopi tiba di gudang,"terangnya.
Ia menjelaskan, paska trasnsaksi pembayaran yang dilakukan oleh korban, kemudian korban dikirimi video yang isinya adalah gambar dari kopi seberat 10 ton. Dari vidio tersebut menunjukan kopi sudah siap kirim.
BACA JUGA:Malam Pergantian Tahun di Temanggung Berlangsung Meriah
Namun terangnya, setelah di tunggu sampai dengan saat ini kopi yang dijanjikan oleh tersangka juga tidak pernah sampai, karena merasa curiga kemudian korban menyuruh rekannya untuk melakukan pengecekan kopi di tempat tersangka dan mendapati biji kopi tersebut tidak ada.
"Saat teman korban sampai dilokasi tersangka, ternyata kopi yang dijanjikan tidak ada,"jelasnya.
"Awalnya tersangka ini menawarkan biji kopi namun setelah di bayar biji kopi tidak diantar dan uang yang telah di bayar di gunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi,"tegas Kasatreskrim. kartu ATM, uang tunai sejumlah Rp1.330.000,.
"Tersangka melanggar pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara,"terang kasatreskrim.
Ia menghimbau, kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal, apalagi kenalan melalui media sosial, selain itu juga jangan mudah dengan iming-iming harga murah saat melakukan pembelian secara on line.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres