Penyusunan Laporan Keuangan yang Akurat dan Akuntabel dari Monitoring Kualitas Data Secara Tertib dan Periodik

Penyusunan Laporan Keuangan yang Akurat dan Akuntabel dari Monitoring Kualitas Data Secara Tertib dan Periodik

Untuk mendapatkan data yang akurat, langkah pertama yang dilakukan adalah Rekonsiliasi antara UAKPA (Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran) dengan KPPN-Magelang Ekspres-KPPN Magelang

MAGELANG EKSPRES - Berdasarkan UU No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran (PA)/Pengguna Barang (PB) berwenang untuk meyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya. Dengan menggunakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan yang ditetapkan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.

Sejak tahun 2022 Pemerintah dalam hal ini Kementerian keuangan telah mengembangkan sistem aplikasi yang terintegrasi dalam pengelolaan keuangan negara. Aplikasi ini meliputi perencanaan anggaran,pelaksanaan anggaran hingga pelaporan keuangan.

Aplikasi ini dinamakan aplikasi SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi). Untuk menyusun laporan Keuangan juga dikembangkan sebuah aplikasi yakni Monsakti yaitu merupakan aplikasi yang digunakan untuk monitoring interkoneksi, rekonsiliasi, dan penyusunan Laporan Keuangan.

Aplikasi MONSAKTI secara resmi mulai dipergunakan sejak terbitnya Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-29/PB/PB.6/2022 tanggal 12 Juli 2022 hal Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Semester I Tahun 2022 Jadi mulai tahun 2022 LKKL (Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga) disusun dengan menggunakan aplikasi MONSAKTI.

Dalam perkembangannya pada tanggal 8 September 2023 ditterbitkan Perdirjen Perbendaharaan nomor PER-8/PB/2023 tentang Tata Cara Monitoring Kualitas Data Laporan Keuangan, Rekonsiliasi dan Penyampaian Laporan Keuangan pada Kementerian Keuangan.

Dalam pelaksanaan monitoring kulitas data pada aplikasi MONSAKTI  tersebut terdapat menu antara lain:

  • To Do List
  • Monitoring
  • Daftar/rincian.

To Do List adalah digunakan untuk menyajikan informasi transaksi yang memerlukan tindak lanjut penyelesaian.

Monitoring adalah digunakan untuk menyajikan informasi atas transaksi keuangan dan transaksi BMN tertentu yang perlu diawasi /dimonitor.

Daftar/Rincian adalah digunakan untuk menyajikan informasi dalam penyusunan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Dalam rangka menghasilkan data Laporan Keuangan relevan dan andal secara periodik satuan kerja (satker) menyelesaikan keuangan dan transaksi BMN dengan tertib. Satker diberikan waktu setiap bulan sampai dengan tanggal 15 bulan berikutnya dalam menyelesaikan transakai dan tindak lanjut.

Untuk mendapatkan data yang akurat, langkah pertama yang dilakukan adalah Rekonsiliasi antara UAKPA (Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran) dengan KPPN.

Kegiatan ini adalah membandingkan data yang ada di aplikasi Sakti  pada satker dengan data di SPAN yang ada di KPPN dilakukan dengan menggunakan aplikasi MONSAKTI.

Apabila ada perbedaaan segera ditindaklanjuti. Misalnya ada data yang masih ada TDK (Transaksi Dalam Konfirmasi) nya.Contohnya belum catat SP2D oleh Bendahara di SAKTI. Hal ini akan mengakibatkan perbedaan jumlah rupiah/TDK Rupiah. Maka satker harus segera mencatat SP2D-nya.

Setelah dilakukan rekonsiliasi antara SAKTI dan SPAN. Langkah selanjutnya adalah tindak lanjut to do list, monitoring, daftar/rincian. Kegiatan tindak lanjut tersebut dapat dilakukan bersamaan degan pelaksanaan rekonsiliasi sampai dengan batas waktu rekonsiliasi.

Untuk tindak lanjut to do list bersifat periodik ada bulanan, triwulanan, semesteran dan tahunan. Untuk periode Triwulanan maka to do list bulanan harus terselesaikan, semesteran to do list bulan dan triwulanan, begitu dan seterusnya.

Apabila kedua langkah tersebut telah dilakukan yaitu rekonsliasai tidak ada perbedaan antara data di SPAN dan SAKTI, terus  to do list telah di tindaklanjuti semua. Maka langkah terakhiryang dilakukan adalah tutup semua modul yaitu modul persediaan, modul aset dan modul GL (General Ledger).

Tujuannya adalah agar data yang sudah akurat tersebut tidak bergeser lagi. Apabila hal tersebut secara rutin dan konsisten dilakukan di semua tingkatan dari UAKPA (satker)sampai UAPA (kementerian) maka data akan diakui kehandalannya.

Dari uraian tersebut di atas dapat disimpulkan hal hal sebagai berikut:

Bahwa Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga dapat menghasilkan Laporan Keuangan yang akurat dan akuntabel dengan:

  • Rekonsiliasi yang menghasilkan SHR (Surat Hasil Rekonsiliasi)/tidak ada selish TDK yang diterbitkan oleh KPPN
  • Monitoring kualitas data secara tertib dan rutin/periodik sesuai Perdirjen nomor PER-8/PB/2023 tentang Tata Cara Monitoring Kualitas Data Laporan Keuangann, Rekonsiliasi dan Penyampaian Laporan Keuangan pada Kementerian/Lembaga
  • Telah dilakukan tutup periode pada semua modul (Persediaan, Aset dan GL), untuk memastikan data tidak bergeser/berubah lagi
  • Penyampaian LKKL secara tepat waktu sesuai tanggal yang telah ditentukan. (adv/hen)

Oleh: Agustinus Hari Suryono

Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN Magelang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kppn magelang