Partai Buruh Temanggung Tidak Serahkan Laporan Dana Kampanye

Partai Buruh Temanggung Tidak Serahkan Laporan Dana Kampanye

KETUA KPU Temanggung Henry Sofyan Rois-SETYO WUWUH-MAGELANG EKSPRES

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES - Dari sejumlah Partai Politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, satu partai diantaranya tidak menyerahkan laporan dana Kampanye, kondisi tidak akan berpengaruh terhadap peserta Pemilu secara keseluruhan, hanya akan berpengaruh pada parpol yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye saja.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Temanggung Henry Sofyan Rois mengatakan, satu parpol yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye yaitu partai Buruh, partai ini sudah terdaftar di Kabupaten Temanggung hanya saja sampai dengan batas akhir penyerahan belum juga diserahkan.

BACA JUGA:Petani Temanggung Nikmati Gebyar Diskon Pupuk, Berharap Tidak Hanya Sekali Digelar

"Partai Buruh ini tidak menyerahkan secara langsung laporan dana kampanyenya,"katanya Senin kemarin.

Dijelaskan, dana kampanyenya yang dilaporkan ini adalah merupakan laporan dana kampanye awal, dimana laporan dana kampanye awal ini seharunya disampaikan ke KPU Temanggung terakhir pada tanggal 7 Januari lalu.

"Terakhir tanggal 7 Januari, tapi sampai dengan akhir waktu penyerahan juga tidak ada dari partai Buruh yang datang,"jelas Henry.

Menurutnya, untuk parti Buruh sendiri di Temanggung tidak ada calon legislatif (caleg) dan pengurusnya, namun demikian partai lainnya yang kondisinya sama yakni partai Bulan Bintang tetap menyerahkan dana kampanyenya.

BACA JUGA:Unboxing Bareng Ex KKP, Farid Gaban: Kita Tawarkan Solusi Lewat Buku

"Kebetulan di Temanggung tidak ada caleg dan pengurus Partai Buruh, jadi seandainya nyoblos sah pun tidak diberikan ke siapa-siapa atau dianggap tidak sah,"jelasnya.

Ia menyampaikan jadi laporan dana kampanye sebagai bentuk transparansi partai.

"Mau kampanye anggarannya berapa sebagai bentuk pertanggungjawaban, ada kepastian makanya diminta untuk melaporkan dana kampanye, baik itu sumbangan perorangan maupun lembaga," katanya.

Jika tidak melaporkan awal dana kampanye maka pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah bersangkutan.

"Misalnya tidak mengirimnya di Temanggung, berarti hanya di Temanggung dianggap tidak menjadi peserta tetapi di daerah lain boleh," katanya.

BACA JUGA:Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan Polres Temanggung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres