Bawaslu Temanggung Mencium Perangkat Desa Yang Langgar Aturan Pemilu

Bawaslu Temanggung Mencium Perangkat Desa Yang Langgar Aturan Pemilu

Ketua Bawaslu Temanggung Temanggung Rony Nefriyadi-SETYO WUWUH-MAGELANG EKSPRES

TEMANGGUNGMAGELANGEKSPRES - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Temanggung, mencium dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu perangkat desa di Kecamatan Jumo.

"Informasi yang kami dapatkan, bahwa terduga itu saat ini masih aktif menjadi perangkat desa di kecamatan Jumo,"kata Ketua Bawaslu Temanggung Rony Nefriyadi Selasa 23 Januari 2024.

Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perangkat desa ini adalah netralitas kepala dan perangkat desa pada pemilu 2024.

BACA JUGA:Jokowi Bagikan Beras Gratis Kepada Masyarakat Temanggung

Dimana sebelumnya Bawaslu telah melakukan sosialisasi dan himbauan kepada kepala dan perangkat desa untuk netral dlm pemilu 2024 ini.

Ia mengatakan, salah satu perangkat desa tersebut menyampaikan surat pemberitahuan kepada Bawaslu Temanggung, bahwa di desanya akan dilakukan kegiatan salah satu pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres).

"Surat pemberitahuan tersebut atas naman salah satu perangkat desa itu, ini juga menjadi salah satu bukti bahwa perangkat desa tersebut terlibat dala kegiatan Paslon, karena surat pemberitahuan tersebut atas nama dirinya,"jelas Rony.

Disampaikan, atas kasus dugaan pelanggaran pemilu ini, pihaknya melakukan penelusuran. Langkah ini dilakukan untuk mencari kebenaran apakah perangkat desa tersebut benar terlibat atau tidak dalam kegiatan salah Paslon capres dan cawapres.

BACA JUGA:Pekerjaan Flyover Canguk Magelang Mulai Digarap

Memang diakuinya, Basawlu tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan terhadap perangkat desa,  namun Bawaslu bisa memberikan rekomendasi kepada atasan dari perangkat desa atas kesalahan yang dilakukan oleh perangkat desa pada pemilu.

"Kami akan memberikan rekomendasi hasil penelusuran dan penyelidikan yang kami lakukan, apakah itu bersalah atau tidak akan kami sampaikan kepada atasan dari perangkat desa, mungkin bisa kami sampaikan ke Dipermades, atau dinas lainya yang membawahi perangkat desa,"jelasnya.

Kasus dugaan pelanggaran ini lanjutnya, sampai saat ini memang masih dalam tahap penelusuran, langkah-langkah selanjutnya akan akan dilakukan sesuai dengan tahapan penanganan pelanggaran pemilu.

BACA JUGA:Menuju Indonesia Emas 2045, Presiden RI Pimpin Apel Bersama Puluhan Ribu Santri

"Masih terus kami lakukan, hasilnya nanti akan kami koordinasikan dengan Dipermades atau dinas lainnya yang sejalur dengan perangkat desa,"tandasnya.(set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres