Tunggakan SPPT Temanggung 2024 Mencapai 660 Ribu Surat

Tunggakan SPPT Temanggung 2024 Mencapai 660 Ribu Surat

Ilustrasi SPPT tahun 2024 yang naik dibandingkan tahun 2023--

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES -- Jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) di tahun 2024 bertambah menjadi sebanyak 660.000 SPPT, jumlah ini meningkat dari jumlah SPPT tahun 2023 yang hanya 624.000 SPPT.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Temanggung Tri Winarno menjelaskan, kenaikan jumlah SPPT di tahun 2024 ini, karena beberapa sebab dari pemilik wajib pajak di Kabupaten Temanggung.

Disebutkan, beberapa sebab meningkatnya jumlah SPPT tahun 2024 ini diantaranya, karena pindah tangan, jual beli, pemecahan sertifikat, waris dan sebab lainnya.

BACA JUGA:Abang Nasi Goreng Asal Wonosobo Mendadak Viral Karena Mirip Anies Baswedan, Netizen: Nasi Goreng Perubahan

"Tahun ini jumlahnya cukup banyak peningkatannya, dari 624.000 menjadi 660.000 SPPT, jumlah ini sudah sesuai dengan data yang ada di tempat kami,"jelasnya.

Terkait dengan target pajak bumi dan bangunan (PBB) di tahun 2024 ini, lanjut Tri, target PBB tahun ini tidak ada perbedaan dengan tahun 2023 lalu yakni sebanyak Rp26 miliar.

BACA JUGA:Jambret Spesialis Ibu-ibu di Temanggung Berhasih Tertangkap

Menurutnya, target sebanyak Rp26 miliar ini masih realistis jika dibandingkan dengan wajib pajak jika dilihat dari jumlah SPPT yang ada di Kabupaten Temanggung sebanyak 660.000 SPPT.

"Target kami sekitar Rp27 miliar, kami pasang di APBD sebanyak Rp26 miliar, data terakhir per 31 Desember 2023, tercapai Rp26,4 miliar," jelasnya.

Dikatakan, pencapaian PBB pada tahun 2023 jika diprosentasekan kurang lebih sudah mencapai 99 persen dari wajib pajak PBB diseluruh Kabupaten Temanggung.

BACA JUGA:Yuk, Intip Sejarah dari Candi Pringapus Temanggung Dilengkapi dengan Patung-patung berarsitektur Hindu

Menurutnya, kekurangan PBB yang belum terbayar pada tahun 2023 karena beberapa alasan, kebanyakan karena pemilik wajib pajak berada diluar daerah, sehingga pihak Desa atau Kelurahan mengalami kendala dalam penarikan PBB.

"Setiap kami datang ke desa atau kelurahan yang masih ada kekurangan, alsannya hampir sama karena pemiliknya berada diluar daerah seperti Magelang, Kendal bahkan ada juga yang di Surabaya,"jelasnya. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres