Jambret Spesialis Ibu-ibu di Temanggung Berhasih Tertangkap

Jambret Spesialis Ibu-ibu di Temanggung Berhasih Tertangkap

GELAR PERKARA. Polres Temanggung mengelar gelar perkara kasus pencurian dengan kekerasan di halaman Mapolres setempat.-SETYO WUWUH-MAGELANG EKSPRES

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES - Pejambret spesialis ibu-ibu dibekuk satuan reserse dan kriminal Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, tersangka saat ini mendekam diruang tahanan Mapolres setempat.

Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Budi Raharjo mengatakan, terungkapnya kasus pencurian ini berawal dari laporan korban, kemudian dilakukan pengintaian terhadap tersangka.

BACA JUGA:Jokowi Bagikan Beras Gratis Kepada Masyarakat Temanggung

Ia menjelaskan, tersangka yakni YU (40) Dusun Kledung Rt 001 Rw 001 Desa Kledung Kecamatan Kledung, telah mengawasi calon korban. Kemudian saat korban berangkat dari rumahnya menuju Lingkungan Ngrancah,Kelurahan Walitelon selatan, Kecamatan Temanggung, tersangka terus membututi korban dengan sepeda motornya.

Sesampainya di jalan raya Lingkungan Widoro, Kelurahan Walitelon utara, Kecamatan Temanggung tepatnya di sebelah barat toko sembako Shayna mart korban merasa dibuntuti seseorang dari belakang menggunakan sepeda motor.

"Disitulah tersangka beraksi menarik tas milik korban dengan paksa,"terangnya.

Tidak hanya itu lanjut Kasatreskrim, tersangka juga menendang sepeda motor milik korban, sehingga korban terjatuh beserta dengan anak korban.

BACA JUGA:Dua Penipu Pedagang Kopi di Temanggung Tertagkap Polres Temanggung, Satu Orang Dalam Pengejaran

"korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polsek temanggung kota guna pengusutan lebih lanjut. atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 2.200.000,"jelasnya.

Ia menyebutkan, dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya, sebuah handphone, uang tunai Rp. 66.000,- dan satu unit sepeda motor merk honda revo warna hitam Nopol B 3123 BZN.

Ia menambahkan, karena terbukti melakukan tindak kejahatan dan tersangka telah cukup bukti melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan, tersangka diancaman hukuman penjara paling lama dua belas  tahun penjara.

BACA JUGA:Viral! Tiupan Angin Kencang di Temanggung, Puluhan Motor Tergeletak di Jalan Raya, Warga Dihimbau Waspada

" Ancaman tersebut sesuai dengan pasal 365 KUHpidana tentang pencurian dengan kekerasan,"tandasnya.(set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres