Dua Penipu Pedagang Kopi di Temanggung Tertagkap Polres Temanggung, Satu Orang Dalam Pengejaran
TERSANGKA. Barang bukti dan tersangka ditunjukan saat gelar perkara di Mapolres Temanggung.-SETYO WUWUH-MAGELANG EKSPRES
TEMANGGUNG,MAGELANGEKSPRES - Kasus penipuan perdagangan kopi di wilayah hukum Polres kembali diungkap, tiga tersangka terlibat dalam kasus penipuan ini, namun satu tersangka berhasil kabur dan kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasatreskrim polres Temanggung AKP Budi Raharjo mengatakan, dampak kenaikan harga kopi di Kabupaten Temanggung selain membuat petani kopi di Temanggung semakin sejahtera, juga menjadi peluang bagi pelaku kriminal untuk melakukan tindak penipuan dengan dalih jual beli kopi.
Ia mengatakan, dalam beberapa pekan terakhir ini setidaknya sudah terungkap dua kasus penipuan jual beli kopi. Kali ini dua tersangka berhasil diamankan sedangkan satu tersangk lainnya melarikan diri.
"Nama dan ciri-ciri dari tersangka yang melarikan diri sudah kami kantongi,"jelas Kasatreskrim Senin 22 Januari 2024.
Ia menyebutkan, dua tersangka yang berhasil diamankan yakni SEW (43) warga Jlegong Rt 001 Rw 006 Kelurahan Giripurno Kecamatan Ngadirejo dan HDS (40) warga Nglarang II Rt 007 Rw 004 Desa Mangunsari Kecamatan Ngadirejo.
Ia menjelaskan, modus penipuan yang dilakukan oleh tersangka yakni mengaku sebagai pembeli kopi, tersangka bernegosiasi dengan petani kopi melalui hand phone, setelah disepakati harga kemudian tersangka berjanji akan mengambil kopi dirumah petani sesuai dengan waktu yang telah disepakati.
BACA JUGA:Hujan Badai di Temanggung Sebabkan Ratusan Rumah Rusak
Namun lanjutnya, tersangka datang lebih awal dari waktu yang sudah disepakati, dan mengaku sudah membayar kopi yang akan dibawa tersangka.
"Jadi tersangka ini bernegosiasi dengan salah satu anggota keluarga dari pemilik kopi, tersangka memang sengaja datang lebih awal dari waktu yang sudah disepakati, saat yang melakukan negosiasi harga tidak ada, tersangka langsung membawa kopi dan mengaku sudah membayar kopi tersebut,padahal kopi belum dibayar oleh tersangka,"jelas Kasatreskrim.
Menurutnya, kasus penipuan dengan modus ini sudah terjadi beberapa kali di beberapa kecamatan penghasil kopi, diantaranya, Kecamatan Bejen, Jumo dan Kandangan.
Dari kasus ini lanjut Kasatreskrim, diamankan beberapa barang bukti diantaranya, Uang tunai sejumlah Rp. 1.500.000, kartu debit Bank BRI dan buku rekening Bank BRI atas nama salah satu tersangka.
"Uang hasil penjualan kopi sebagian masih disimpan didalam rekening, Korban yang terlahir mengalami kerugian lebih dari Rp9juta,"jelasnya.
Karena terbukti melakukan tindak penipuan, tersangka telah cukup bukti melakukan Tindak Pidana Penipuan atau Pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun penjara.
BACA JUGA:Spesialis Beraksi di Keramaian, Dua Komplotan Copet Dibekuk Polisi Temanggung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres