Dua Penipu Pedagang Kopi di Temanggung Tertagkap Polres Temanggung, Satu Orang Dalam Pengejaran

Dua Penipu Pedagang Kopi di Temanggung Tertagkap Polres Temanggung, Satu Orang Dalam Pengejaran

TERSANGKA. Barang bukti dan tersangka ditunjukan saat gelar perkara di Mapolres Temanggung.-SETYO WUWUH-MAGELANG EKSPRES

"Ancaman hukuman itu sesuai dengan Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 363 KUHPidana,"terangnya.
Ia menghimbau, petani atau pedagang kopi tidak mudah tergiur dengan harga tinggi yang ditawarkan penjual, selain itu juga jangan mudah percaya dengan pedagang atau pembeli baru. Transaksi sebaiknya dilakukan langsung bertemu antara petani dengan penjual langsung.

"Harus waspada dan hati-hati, sebaiknya transaksi dilakukan tunai langsung ditempat,"pesannya.(set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres