Banding Caleg Purworejo Diterima, Abdullah Lolos dari Ancaman Penjara
Muhammad Abdullah menunjukkan salinan putusan banding yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang-LUKMAN HAKIM-Magelang Ekspres
PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES -- Pengajuan banding yang diajukan oleh Muhammad Abdullah, calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo dari Partai NasDem diterima oleh Pengadilan Tinggi Semarang. Atas putusan tersebut, Abdullah lolos dari ancaman kurungan 3 bulan penjara.
Saat dimintai konfirmasi Purworejo Ekspres di kediamannya, Kamis 8 Februari 2024 siang, Abdullah membenarkan adanya putusan Pengadilan Tinggi Semarang tersebut.
Dikatakannya, permohonan banding yang diajukan akhirnya diterima sehingga merubah keputusan Pengadilan Negeri Purworejo No 6/PID.Sus/2024/PN Purworejo yang semula menjatuhkan pidana kurungan penjara 3 bulan dan denda Rp 6 juta menjadi pidana percobaan dan denda Rp 12 juta sehingga pidana kurungan penjara tersebut tidak perlu di jalani.
BACA JUGA:Caleg di Purworejo Divonis 3 Bulan Penjara, Bawaslu: Putusan Pengadilan Belum Inkrah
Dalam amar putusan nomer 108/Pidsus/2024/PT SMG, majelis hakim yang diketuai oleh Prim Fahrur Razi SH MH juga tidak memerintahkan Abdullah di coret dari calon legislatif.
Namun, meski putusan lolos dari jerat kurungan penjara, Abdullah mengaku kurang puas karena majelis hakim tidak memutus bebas murni.
Karena dalam pertimbangan pengambilan putusan, hakim mengakui bahwa Abdullah harus menanggung resiko perbuatan yang di lakukan orang lain.
BACA JUGA:Baliho Caleg di Purworejo Roboh Celakakan Warga
"Seandainya masih ada ruang mencari keadilan saya akan tetap akan menempuh mencari keadilan karena saya yakin jika hakim obyektif dalam melihat perkara ini saya akan bebas murni," tandasnya.
Seperti diketahui, kasus pidana pemilu calon legislatif Muhammad Abdullah dari Partai NasDem Dapil Purworejo VI cukup menarik perhatian publik dan santer dibicarakan masyarakat baik di kalangan bawah sampai kalangan elit di Purworejo.
Diketahui bahwa dalam putusan pidana pemilu yang disidangkan di Pengadilan Negeri Purworejo, Muhammad Abdullah di putus bersalah dan di jatuhi hukuman kurungan 3 bulan penjara dan denda Rp 6 juta rupiah.
BACA JUGA:VIRAL! Seorang Caleg di Bondowoso Jawa Timur Rela Jual Ginjal Demi Biaya Kampanye
Kemudian atas keputusan tersebut Abdullah tidak terima kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang. (luk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres