Caleg di Purworejo Divonis 3 Bulan Penjara, Bawaslu: Putusan Pengadilan Belum Inkrah
SIDANG PUTUSAN. Sidang putusan perkara tindak pidana Pemilu dengan terdakwa Muhammad Abdullah berlangsung di Ruang Sidang Cakra PN Purworejo, Senin (29/1).-EKO SUTOPO-MAGELANG EKSPRES
PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES — Calon legislatif (Caleg) DPRD Purworejo Dapil VI (Bener, Loano, Gebang), Muhammad Abdullah, divonis 3 bulan penjara akibat terbukti melakukan tindak pidana pemilu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purworejo memutuskan Abdullah terbukti secara sah mengikutsertakan berkampanye warga negara Indonesia yang tidak mempunyai hak memilih.
Sidang putusan berlangsung di Ruang Sidang Cakra, Senin 29 Januari 2024.
BACA JUGA:Bawaslu Purworejo Bredel Ribuan APK 'Bandel'
Putusan dibacakan langsung oleh Agus Supriyono selaku ketua majelis didampingi oleh hakim anggota John Ricardo dan M Budi Darma.
"Menimbang bahwa dengan demikian majelis berkeyakinan, unsur mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak mempunyai hak memilih telah terpenuhi, terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan hukum," kata Agus.
Agus menyampaikan bahwa Pasal 493 juncto Pasal 280 ayat (2) huruf (k) UURI No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan UURI No 7 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi undang-undang telah terpenuhi.
"Maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh JPU," terang Agus.
Agus juga mengungkapkan bahwa hal yang memberatkan dalam perkara tersebut yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Sementara yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Abdullah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kampanye pemilu, mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Abdullah berupa pidana kurungan selama 3 bulan, dan denda sejumlah Rp 6 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 1 bulan," ungkap Agus.
Putusan tersebut diwarnai oleh isak tangis oleh keluarga dan pendukung Abdullah, terutama sang anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres