Anies dan Ganjar Kompak Ragukan Hasil Quick Count, Pengamat: Data Tidak Bisa Menyenangkan Pihak yang Kalah

Anies dan Ganjar Kompak Ragukan Hasil Quick Count, Pengamat: Data Tidak Bisa Menyenangkan Pihak yang Kalah

Prabowo Gibran menang sekali putaran versi quick count. -Istimewa-Magelang Ekspres

BACA JUGA:Gerakan Sorban Biru Jadi Kunci Untuk Prabowo-Gibran: Optimis Satu Putaran Dengan 8 Juta Anggota

Hal ini untuk menolak dugaan bahwa sampel quick count hanya dilakukan di TPS di mana Prabowo-Gibran yang menang.

“Kan ada juga asumsi atau opini itu kita ngambil sampel-sampel yang Prabowo menang, kan ngawur. Padahal sampling itu sudah disiapkan sebelum petugas quick count itu turun di lapangan,” ujarnya.

Pangi menjelaskan bahwa quick count bertujuan untuk memastikan data yang cepat dan akurat, namun tidak dapat mendeteksi adanya kecurangan. 

Bagi mereka yang tidak percaya dengan hasil pemilu, mereka dapat menggunakan hak konstitusional mereka untuk melaporkan kepada pihak berwenang, bukan hanya menyebarkan opini yang meragukan legitimasi hasil pemilu.

BACA JUGA:Prabowo Yakin Pilpres Hanya Sekali Putaran, Jika Melihat Jumlah Simpatisan Kampanye di GBK

"Data tetaplah data, soal kecurangan dan lainnya, itu di luar jangkauan kita, saya tidak pergi ke sana tetapi intinya quick count berusaha untuk menjaga data tetap bukan hanya cepat tetapi akurat dan tidak ada kecurangan," jelasnya.

Pangi mengatakan, kecurangan dalam pemilu mungkin bisa saja terjadi, tetapi untuk membuktikannya harus dengan data dan bukti yang kuat.

“Apakah kecurangan itu mungkin ada? Apakah terpenuhi unsur terstruktur, sistematis dan masif? Apakah itu bisa membuktikan kan challenge kan di situ, tantangannya di situ,” lanjutnya.

Pangi juga mengimbau agar relawan capres-cawapres agar tidak membuat berita palsu soal hasil hitung cepat yang berpotensi membuat resah masyarakat.

Dia berharap agar pihak yang kalah untuk berhenti menyebarkan berita palsu yang dapat memprovokasi masyarakat dengan isu-isu tidak bertanggungjawab. 

"Kalau memang ada pelanggaran bagaimana kemudian terpenuhi terstruktur, sistematis dan masif, itu hak konstitusi warga negara, tetapi apakah bisa membuktikan di situ tantangannya,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres