Dilema Kasus Penimbunan Pertalite di Temanggung, Netizen: Penolong Warga yang Jauh dari SPBU!

Dilema Kasus Penimbunan Pertalite di Temanggung, Netizen: Penolong Warga yang Jauh dari SPBU!

Cek Fakta Penimbunan Pertalite di Temanggung--Instagram

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES -- Belum lama ini beredar aksi penimbunan Pertalite oleh AM (33) warga Desa Mudal, Kabupaten Temanggung yang diringkus oleh jajaran Reskrim Polres Temanggung sejak Jumat, 12 Januari 2024.

Atas perbuatannya, AM (33) dijatuhi Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.

Kejadian ini tentunya menimbulkan beragam tuaian pro dan kontra di media sosial mengenai peredaran penjual bensin eceran (BBM) yang dianggap sebagai penyelamat pengendara dikala jauh dari lokasi SPBU.

Lalu bagaimanakah fakta sesungguhnya mengenai nasib para pedagang bensin eceran yang beredar dipasaran ?.

BACA JUGA:Kronologi Penangkapan AM, Warga Mudal Temanggung yang Kedapatan Timbun BBM Subsidi

Pendalaman Pertama: Kronologi Penimbunan Pertalite (BBM) Oleh AM di Temanggung

AM (33) merupakan seorang warga Desa Mudal, Kabupaten Temanggung yang berhasil ditangkap oleh Reskrim Polres Temanggung atas kasus penimbunan BBM jenis Pertalite.

Dirinya diketahui memindahkan BBM berjenis Pertalite tersebut kedalam sebuah jerigen yang dibawa pada kendaraan mobilnya.

Setelah didalami, AM (33) mengaku telah melakukan aksinya pada 6 titik SPBU di Temanggung dengan perolehan 35 liter disetiap lokasi SPBU atau memperoleh sebanyak 210 liter perharinya.

BACA JUGA:Ahli Waris Penyelenggara Pemilu di Temanggung Terima Santunan

Hal ini dilakukan dengan motif desakan ekonomi sehingga dirinya mencari akal dengan menimbun BBM berjenis Pertalite yang kemudian diecer dengan keuntungan setiap liternya Rp1.000.

Perbuatannya semulanya tidak diketahui disebabkan oleh pelaku yang berinisiatif mengganti 6 kali plat mobilnya hingga aksinya dicurigai oleh kepolisian yang berakhir dengan aksi penangkapan.

Pendalaman Kedua: Kondisi Sosial Membuat Masyarakat Maya Bersuara Terhadap Aksi Penjual Bensin Eceran

Perbuatan AM (33) sebagai pelaku penimbunan BBM berjenis Pertalite di Temanggung, menjadi isu perdebatan masyarakat maya terutama pada media sosial Instagram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres